Suara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mencabut surat edaran (SE) tentang harga pembelian batas atas gabah dan beras karena menimbulkan kegaduhan.
Dengan pencabutan itu, Bapanas menyatakan, SE tersebut tidak lagi berlaku.
"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta menjaga daya saing petani, dengan ini Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47 Tahun 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi dalam surat yang dikutip Rabu (8/3/2023).
Seperti diketahui, Badan Pangan Nasional sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Melalui surat tersebut, Badan Pangan menetapkan harga maksimal pembelian gabah oleh penggilingan padi.
Yakni harga batas atas gabah kering panen (GKP) tingkat petani diatur sebesar Rp 4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg.
Selanjutnya, harga gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
Adapun untuk harga batas bawah, tetap mengacu kepada acuan harga yang lama dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.
Aturan batas atas dan batas bawah itu diberlakukan sejak 27 Februari 2023 namun sejak kemarin hari kembali dibatalkan atau hanya 2 minggu saja.
Baca Juga: Produksi Beras Nasional Cuma Naik 0,5 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa