Suara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mencabut surat edaran (SE) tentang harga pembelian batas atas gabah dan beras karena menimbulkan kegaduhan.
Dengan pencabutan itu, Bapanas menyatakan, SE tersebut tidak lagi berlaku.
"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta menjaga daya saing petani, dengan ini Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47 Tahun 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi dalam surat yang dikutip Rabu (8/3/2023).
Seperti diketahui, Badan Pangan Nasional sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Melalui surat tersebut, Badan Pangan menetapkan harga maksimal pembelian gabah oleh penggilingan padi.
Yakni harga batas atas gabah kering panen (GKP) tingkat petani diatur sebesar Rp 4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg.
Selanjutnya, harga gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
Adapun untuk harga batas bawah, tetap mengacu kepada acuan harga yang lama dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.
Aturan batas atas dan batas bawah itu diberlakukan sejak 27 Februari 2023 namun sejak kemarin hari kembali dibatalkan atau hanya 2 minggu saja.
Baca Juga: Produksi Beras Nasional Cuma Naik 0,5 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri