Beberapa persyaratan yang dibutuhkan adalah:
• Mengisi formulir aplikasi.
• Fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
• Fotokopi akta nikah (bagi yang sudah menikah).
• Fotokopi kartu keluarga (KK).
• Fotokopi buku tabungan beberapa bulan terakhir.
• Fotokopi laporan pendapatan atau gaji selama 3 bulan terakhir.
• Fotokopi NPWP.
Beberapa foto untuk mendukung pengajuan pinjaman tersebut. Paling tidak, kamu akan diminta untuk mengirimkan foto copy KTP, dan berkas pendukung lainnya. Agar kamu tidak mengalami penolakan maka penting bahwa kamu harus melengkapi seluruh berkas yang diminta.
Baca Juga: Info KUR BRI 2023: Cukup Klik Link Daftar di Sini, Bisa Langsung Cair ke Rekening Jika di ACC
Pastikan untuk memberikan data yang benar sehingga tidak ada kesalahan ketika data kamu di input.
4. Character
Prinsip ini dilihat dari segi kepribadian calon debitur. Hal ini bisa dilihat dari hasil wawancara antara customer service kepada calon debitur yang hendak mengajukan kredit, mengenai latar belakang, kebiasaan hidup, pola hidup calon debitur, dan lain-lain.
Inti dari prinsip character ini ialah menilai calon calon debitur apakah bisa dipercaya dalam menjalani kerja sama dengan perusahaan pembiayaan. lembaga multifinance biasanya memanfaatkan SLIK OJK untuk mengetahui karakter calon debitur. Semua riwayat orang yang pernah mengajukan kredit tersimpan dalam SLIK OJK ini.
Jadi, jika calon debitur pernah menunggak, jangan harap pengajuan kreditnya disetujui. Namun, bukan berarti kalau kamu baru pertama mengajukan kredit, lantas disetujui bank. Masih banyak pertimbangan lain yang akan menentukan.
5. Collateral
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! KUR BRI 2023 Dibuka Mulai 6 Maret, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Terlilit Hutang? Begini Tips Agar Terbebas Dari Tunggakan Pinjol Beserta Caranya Menurut Aa Gym
-
Literasi Digital di Banyumas Ajak Warga Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal
-
Dorong Inklusi Keuangan dengan Pinjaman Produktif untuk UMKM
-
Daftar 50 Aplikasi Pinjol Pinjaman Online yang Legal, Awas Jangan Ketipu App Tidak Resmi!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina