Suara.com - Kewajiban lapor pajak untuk wajib pajak orang pribadi telah mendekati tenggat waktu akhir. Masyarakat kemudian dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Cara lapor SPT Tahunan pribadi online adalah sebagai berikut.
Melalui layanan e-filing ini, wajib pajak orang pribadi dapat mengisi dan mengirim SPT Tahunan dengan mudah dan efisien. Cukup dengan mengisi formulir elektronik di layanan pajak online dengan bantuan panduan jelas di dalamnya.
Cara Melaporkan SPT Tahunan
Untuk cara lapor SPT Tahunan pribadi online atau langkah-langkahnya sendiri, dapat Anda lihat seperti dalam berikut.
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, pada www.pajak.go.id melalui smartphone yang dimiliki atau perangkat komputer.
2. Kemudian wajib pajak login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah masuk, maka klik Lapor dan pilih e-filing serta Buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan pada Anda. Anda bisa memilih formulir 1770 dan 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan Anda per tahunnya.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, kemudian klik langkah selanjutnya.
Baca Juga: Link Lapor SPT Tahunan 2023 Dimana?
6. Pada langkah berikutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah. Pengisian ini akan memiliki sedikitnya 18 tahapan, mulai dari isi data terkait penghasilan final, harga yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT Anda, yakni status nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian lakukan isi SPT dengan status yang muncul ini.
8. Setelah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email yang sudah dimasukkan.
Selesai, proses pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi telah dilaksanakan. Kewajiban sebagai wajib pajak sudah dilaksanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
WSBP Catat Kontrak Baru Rp1,3 Triliun hingga November 2025, Perkuat Transformasi Bisnis dan Keuangan
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
-
Dari Industri Kripto untuk Negeri: Kolaborasi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Sumatera
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
Waspada BBM Langka, ESDM Singgung Tambahan Kuota Shell, Vivo, BP-AKR 2026
-
Daftar Pemegang Saham Superbank (SUPA), Ada Raksasa Singapura dan Grup Konglo
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
Alasan Arsari Group Pegang Saham COIN
-
Survei: Skincare Ditinggalkan, Konsumen Kini Fokus ke Produk Kesehatan
-
IHSG Rebound Balik ke 8.700, Cek Saham-saham yang Cuan