Suara.com - Bagi Warga negara yang telag memohon dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung ke kantor ataupun secara online. Mari simak cara mengisi SPT Tahunan dalam artikel berikut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memfasilitasi setiap wajib pajak (WP) untuk melapor SPT secara mandiri atau bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat. Melansir dari laman pajak , SPT Tahunan merupakan surat untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan juga kewajiban lainnya.
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan badan wajib pajak harus melapor SPT Tahunannya, jika tidak maka mereka akan dikenakan sanksi berupa denda. Namun, hingga saat ini ada beberapa orang yang masih bingung terkait cara mengisi SPT Tahunan. Untuk itu, langsung saja simak pembahasannya berikut.
Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi
Sebelum mengetahui cara mengisi SPT Tahunan, ketahui terlebih dahulu mengenai jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru saat mengisi data. Terdapat tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang masing-masing terbagi atas lama waktu seorang bekerja serta total penghasilan selama setahun, yaitu:
1. Formulir 1770SS
Wajib pajak yang bekerja sebagai seorang karyawan dan jumlah penghasilan bruto atau kotornya tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS. Formulir yang sama juga diberlakukan bagi mereka yang telag bekerja pada suatu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Berbeda halnya dengan form 1770SS, formulir 1770S wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan kotornya lebih dari Rp 60 juta per tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir itu adalah WP yang bekerja di dua ataupun lebih perusahaan dalam kurun waktu selama satu tahun.
Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
3. Formulir 1770
Sementara, bagi WP yang berpenghasilan dari suatu usaha atau pekerjaan bebas wajib mengisi forrmulir 1770. Wajib pajak lain yang juga harus mengisi formulir tersebut ialah mereka yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, maka penghasilan akan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri ataupun luar negeri lainnya.
Cara Mengisi SPT Tahunan
Berikut beberapa cara mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak:
1. Cara lapor SPT tahunan dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing
Sebelum melapor SPT Tahunan, WP harus menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yakni bukti potongan dari perusahaan tempat WP bekerja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
BCA Syariah Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Semangat Keberagaman di Bali Mester
-
BRI Beri Cashback Main Padel Pakai BRImo, Cek Promonya di Jakarta Sampai Bali
-
Apa Itu Family Office yang Diusulkan Luhut Pandjaitan? Menkeu Purbaya Menolak Modali dengan APBN
-
Family Office Usulan Luhut Ditolak Menkeu, Apa Itu Gerbang Investasi Bebas Pajak Orang Super Kaya?
-
8 Fakta Family Office: Ide Luhut untuk Crazy Rich, Anggaran APBN Ditolak Purbaya
-
TPA Miliki Peran Strategis Bagi Pengembangan Digitalisasi Rumah Sakit, Admedika Berikan Penjelasan
-
Prabowo Kepergok Bisik-bisik dengan Donald Trump di KTT Perdamaian, Bahas Apa?
-
Awas Tertipu, Hanya Ada 214 Perdagaian yang Berizin OJK
-
Pemerintahan Prabowo Tengah 'Reset' Tata Kelola Sektor Tambang
-
Purbaya Umumkan Nomor WA Khusus, Warga Bisa Lapor Jika Ada Petugas Bea Cukai-Pajak Nakal