Suara.com - Setiap wajib pajak (WP) harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tiap tahunnya. Untuk tahun 2022, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi yaitu pada 31 Maret 2023, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023 mendatang. Namun ada golongan yang tak perlu melaporkan pajak, lantas siapa yang tidak perlu lapor SPT Tahunan?
Golongan orang yang diwajibkan melapor SPT Tahunan telah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan ini mengatur bahwa setiap wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE), maka dia tak wajib melapor SPT Tahunan dan juga tidak akan diberikan surat teguran meskipun ia tidak menyampaikan SPT nya sama sekali.
Mengenal SPT Tahunan
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Surat Pemberitahuan yang biasa disingkat dengan SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak ataupun bukanlah objek pajak, harta serta kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
SPT Tahunan PPh merupakan SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak maupun Bagian Tahun Pajak. Pribadi yang sudah terdaftar sebagai WP harus ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Sebagai Wajib Pajak, maka Anda harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan juga jelas, dalam bahasa Indonesia dengan memakai huruf Latin, angka Arab, satuan dari mata uang Rupiah, dan menandatangani serta harus menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
SPT Tahunan dapat berbentuk:
- Dokumen elektronik yang didaptkan melalui e-filing seperti web, e-form, dan juga e-spt
- Formulir kertas atau hardcopy
SPT Tahunan PPh pada umumnya terdiri dari:
- SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak
- SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan?
Baca Juga: Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya
Meskipun sekilas semua orang yang berpenghasilan wajib melaporkan SPT Pajak, namun ada beberapa golongan orang yang tak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak mereka. Golongan ini yaitu:
- Para pegawai bergaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga mereka tidak diwajibkan untuk lapor pajak.
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usahanya
- Para pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi mendapatkan penghasilan
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022 lalu, Pemerintah resmi menetapkan PTKP wajib pajak (WP) orang pribadi adalah mereka yang memiliki penghasilan sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta per bulannya.
Alhasil, bagi pegawai atau pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 4,5 juta per bulan, diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT tahunannya. Hal ini juga berlaku bagi WP yang tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang tersebut tidak perlu lapor SPT Tahunan. Adapun syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan yaitu harus mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Ketika seseorang sudah masuk dalam kategori NE, maka wajib pajak tak harus lapor SPT setiap tahunnya.
Itulah tadi informasi mengenai siapa yang tidak perlu lapor SPT Tahunan? Jika Anda masuk dalam kategori wajib pajak yang harus melapor SPT Tahunan, maka segera lakukan pelaporan sebelum tanggal jatuh tempo.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim