Suara.com - Setiap wajib pajak (WP) harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tiap tahunnya. Untuk tahun 2022, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi yaitu pada 31 Maret 2023, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023 mendatang. Namun ada golongan yang tak perlu melaporkan pajak, lantas siapa yang tidak perlu lapor SPT Tahunan?
Golongan orang yang diwajibkan melapor SPT Tahunan telah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan ini mengatur bahwa setiap wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE), maka dia tak wajib melapor SPT Tahunan dan juga tidak akan diberikan surat teguran meskipun ia tidak menyampaikan SPT nya sama sekali.
Mengenal SPT Tahunan
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Surat Pemberitahuan yang biasa disingkat dengan SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak ataupun bukanlah objek pajak, harta serta kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
SPT Tahunan PPh merupakan SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak maupun Bagian Tahun Pajak. Pribadi yang sudah terdaftar sebagai WP harus ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Sebagai Wajib Pajak, maka Anda harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan juga jelas, dalam bahasa Indonesia dengan memakai huruf Latin, angka Arab, satuan dari mata uang Rupiah, dan menandatangani serta harus menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
SPT Tahunan dapat berbentuk:
- Dokumen elektronik yang didaptkan melalui e-filing seperti web, e-form, dan juga e-spt
- Formulir kertas atau hardcopy
SPT Tahunan PPh pada umumnya terdiri dari:
- SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak
- SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan?
Baca Juga: Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya
Meskipun sekilas semua orang yang berpenghasilan wajib melaporkan SPT Pajak, namun ada beberapa golongan orang yang tak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak mereka. Golongan ini yaitu:
- Para pegawai bergaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga mereka tidak diwajibkan untuk lapor pajak.
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usahanya
- Para pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi mendapatkan penghasilan
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022 lalu, Pemerintah resmi menetapkan PTKP wajib pajak (WP) orang pribadi adalah mereka yang memiliki penghasilan sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta per bulannya.
Alhasil, bagi pegawai atau pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 4,5 juta per bulan, diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT tahunannya. Hal ini juga berlaku bagi WP yang tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang tersebut tidak perlu lapor SPT Tahunan. Adapun syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan yaitu harus mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Ketika seseorang sudah masuk dalam kategori NE, maka wajib pajak tak harus lapor SPT setiap tahunnya.
Itulah tadi informasi mengenai siapa yang tidak perlu lapor SPT Tahunan? Jika Anda masuk dalam kategori wajib pajak yang harus melapor SPT Tahunan, maka segera lakukan pelaporan sebelum tanggal jatuh tempo.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
WSBP Catat Kontrak Baru Rp1,3 Triliun hingga November 2025, Perkuat Transformasi Bisnis dan Keuangan
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
-
Dari Industri Kripto untuk Negeri: Kolaborasi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Sumatera
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
Waspada BBM Langka, ESDM Singgung Tambahan Kuota Shell, Vivo, BP-AKR 2026
-
Daftar Pemegang Saham Superbank (SUPA), Ada Raksasa Singapura dan Grup Konglo
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
Alasan Arsari Group Pegang Saham COIN
-
Survei: Skincare Ditinggalkan, Konsumen Kini Fokus ke Produk Kesehatan
-
IHSG Rebound Balik ke 8.700, Cek Saham-saham yang Cuan