Suara.com - Orang Pribadi yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) yang ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Namun tahukah kalian bahwa ada beberapa jenis jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi?
WP Orang Pribadi berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ketahui jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi berikut.
SPT sendiri merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang biasa digunakan untuk melaporpenghitungan dan/atau pembayaran pajak setiap tahun. Baik itu objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta atau kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam praktiknya, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi tiga jenis. Antara lain yaitu formulir SPT 1770 SS, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770. Lantas apa saja perbedaan atara ketiganya?
Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perbedaannya
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS dipakai oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto atau kotornya tidak lebih dari Rp 60 juta setiap satu tahun. Formulir 1770 SS ini memiliki struktur dan bentuk paling sederhana di antara yang lainnya, karena hanya terdiri dari 1 lembar saja.
Di akhir tahun, setiap karyawan harus meminta bukti berupa potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan juga bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri. Bukti potong ini berfungsi untuk memudahkan dalam mengisi formulir 1770 SS. Karena, di dalam bukti potong 1721-A1 ataupum 1721-A2 tertera penghasilan bruto karyawan selama satu tahun.
Baca Juga: Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!
Adapun proses pengisian formulir 1770 SS, menjadi yang paling sederhana. WP hanya perlu memindahkan seluruh data yang sudah ada di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Wajib Pajak juga dapat mengisikan daftar harta atau kewajiban hinggs akhir tahun, tanpa harus memerlukan perinciannya.
Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi selanjutnya adalah Formulir 1770 S. Formulir ini diperuntukan bagi WP yang memenuhi kriteria berikut ini:
• WP Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja ataupun yang penghasilan brutonya sama atau lebih besar Rp 60 juta per tahun.
• Mendapatkan penghasilan dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah atau keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya.
• Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final atau yang bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, ataupun lainnya.
Berita Terkait
-
Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!
-
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
-
Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami
-
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya
-
Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Bye-bye Impor! SPBU Swasta Mulai Antre Borong Solar Pertamina
-
Heboh 'Whip Pink' Makan Korban, Mendag Budi Turun Tangan
-
Rupiah Kian Loyo di Rp16.876, Imbas Sentimen Domestik dan Downgrade Moodys
-
Purbaya Bocorkan Tugas Juda Agung, Wamenkeu Baru Pengganti Ponakan Prabowo
-
Pemerintah Catat Belanja Nasional Capai Rp 393,78 T Sepanjang 2025
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif
-
Pemerintah Rem Produksi Batu Bara, DMO Dipastikan Naik Kisaran 30%
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omon