Suara.com - Orang Pribadi yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) yang ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Namun tahukah kalian bahwa ada beberapa jenis jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi?
WP Orang Pribadi berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ketahui jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi berikut.
SPT sendiri merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang biasa digunakan untuk melaporpenghitungan dan/atau pembayaran pajak setiap tahun. Baik itu objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta atau kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam praktiknya, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi tiga jenis. Antara lain yaitu formulir SPT 1770 SS, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770. Lantas apa saja perbedaan atara ketiganya?
Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perbedaannya
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS dipakai oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto atau kotornya tidak lebih dari Rp 60 juta setiap satu tahun. Formulir 1770 SS ini memiliki struktur dan bentuk paling sederhana di antara yang lainnya, karena hanya terdiri dari 1 lembar saja.
Di akhir tahun, setiap karyawan harus meminta bukti berupa potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan juga bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri. Bukti potong ini berfungsi untuk memudahkan dalam mengisi formulir 1770 SS. Karena, di dalam bukti potong 1721-A1 ataupum 1721-A2 tertera penghasilan bruto karyawan selama satu tahun.
Baca Juga: Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!
Adapun proses pengisian formulir 1770 SS, menjadi yang paling sederhana. WP hanya perlu memindahkan seluruh data yang sudah ada di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Wajib Pajak juga dapat mengisikan daftar harta atau kewajiban hinggs akhir tahun, tanpa harus memerlukan perinciannya.
Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi selanjutnya adalah Formulir 1770 S. Formulir ini diperuntukan bagi WP yang memenuhi kriteria berikut ini:
• WP Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja ataupun yang penghasilan brutonya sama atau lebih besar Rp 60 juta per tahun.
• Mendapatkan penghasilan dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah atau keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya.
• Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final atau yang bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, ataupun lainnya.
Berita Terkait
-
Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!
-
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
-
Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami
-
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya
-
Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik