Suara.com - Disney, perusahaan hiburan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan. Terdapat tiga putaran dalam proses PHK ini, di mana total akan ada 7.000 pegawai di seluruh dunia terimbas PHK.
CEO Disney Bob Iger mengatakan, putaran pertama PHK itu akan terjadi pada minggu ini. PHK ini sebagai upaya merampingkan operasi perusahaan serta memotong biaya miliaran dolar di tengah kondisi bisnis yang menantang.
"Di saat-saat sulit kita harus melakukan apa yang diperlukan untuk memastikan Disney dapat terus memberikan hiburan yang luar biasa kepada penonton di seluruh dunia, sekarang dan di masa mendatang," ujar Iger dalam memo kepada staf yang dikutip dari CNN Business, Selasa (28/3/2023).
Iger mengatakan, proses PHK pegawai itu di mana manajer akan memberi tahu karyawan yang terdampak. Selanjutnya, pada PHK putaran kedua dikabarkan akan dilakukan dalam jumlah lebih besar pada April 2023.
"Sedangkan, PHK putaran ketiga kemudian akan terjadi sebelum awal musim panas agar mencapai tujuan yang direncanakan perusahaan untuk menghilangkan 7.000 pekerja," imbuh dia.
Untuk diketahui, Disney mempunyai setidaknya 220.000 pekerja per 1 Oktober 2022 di mana sekitar 166.000 orang dipekerjakan di Amerika Serikat. Adpaun, PHK 7.000 karyawan mewakili sekitar 3% dari tenaga kerja globalnya.
PHK mencuat setelah kembalinya Iger ke Disney pada November lalu, sebelumnya dewan perusahaan memecat Bob Chapek sebagai pemimpin.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok