Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan memberlakukan kembali jam perdagangan bursa secara normal atau pra pendemi pada 3 April 2023 atau Senin pekan depan.
Mengutip keterangan resmi BEI yang dikutip Jumat (31/3/2023) tertera rinciannya jam perdagangan bursa norma. Untuk pasar reguler Senin hingga Kamis sesi pra pembukaan 08.45 - 08.59. Sesi I mulai 09.00 - 12.00. Sedangkan kondisi pandemi 09.00-11.30. Sesi II 13.30 hingga 15.49.59.
Sedangkan kondisi saat ini, 13.30 hingga 14.59. Untuk sesi pra penutupan mulai 15.50 hingga 16.00.59. Untuk sesi pasca penutupan 16.01 hingga 16.15, sedangkan sebelum tanggal 3 April 2023, pukul 15.01 - 15.15.
Sementara jam perdagangan hari Jumat di pasar reguler sesi pra pembukaan tidak berubah, demikian juga sesi 1. Sesi II mulai 14.00 - 15.49.59 dari 13.30 - 14.49.59. Sesi pra penutupan 15.50 - 16.00.59 berubah dari 14.50 - 15.00.59. Sesi pasca penutupan 16.01 - 16.15 dari 15.01 - 15.15.
Pasar tunai hari Senin untuk sesi satu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 atau penutupan lebih lama 30 menit dari kondisi pandemi. Untuk hari Jumat jam perdagangan pasar tunai tidak berubah mulai 09.00 - 11.30.
Pasar negosiasi hari Senin hingga Kamis sesi satu 09.00-12.00 atau penutupan sesi 1 lebih lama 30 menit dibanding jam perdagangan pandemi. Sesi II 13.30 - 16.30 atau penutupan lebih lama 60 menit ketimbang kondisi saat ini. Untuk hari Jumat, sesi satu tetap dimulai pukul 09.00 - 11.30. Sedangkan sesi II mulai 14.00 - 16.30 dari kondisi saat ini, 13.30 - 15.30.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini
-
Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
-
Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik
-
Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya