Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan penolakan penawaran jual beli bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB) dengan batasan 15 persen untuk semua fraksi harga saham mulai tanggal 5 Juni 2023 dari saat ini yang sebesar 7 persen.
Mengutip keterangan resmi BEI yang dikutip Jumat (31/3/2023) langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian batasan persentase Auto Rejectioan Simetris yang akan berlaku efektif pada tanggal 4 September 2023.
Sehingga nantinya jika sudah berlaku fraksi harga Rp50 hingga Rp200 untuk batasan ARB dan ARA sebesar 35 persen. Sedangkan untuk fraksi harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000 berlaku batasan persentase 25 persen. Dan fraksi harga lebih dari Rp5000 berlaku batasan persentase 20 persen.
Kebijakan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka”.
Selain itu, BEI juga akan menerbitkan kembali Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara jual kosong atau short sell melalui pengumuman buntu untuk berlaku efektif Senin, 3 April 2023.
Begitu juga dengan aturan jam perdagangan bursa yang akan mulai normal seperti sedia kala sejak tanggal 3 April 2023 nanti. Rinciannya, untuk pasar reguler Senin hingga Kamis sesi pra pembukaan 08.45 - 08.59. Sesi I mulai 09.00 - 12.00. Sedangkan kondisi pandemi 09.00-11.30. Sesi II 13.30 hingga 15.49.59.
Sedangkan kondisi saat ini, 13.30 hingga 14.59. Untuk sesi pra penutupan mulai 15.50 hingga 16.00.59. Untuk sesi pasca penutupan 16.01 hingga 16.15, sedangkan sebelum tanggal 3 April 2023, pukul 15.01 - 15.15.
Sementara jam perdagangan hari Jumat di pasar reguler sesi pra pembukaan tidak berubah, demikian juga sesi 1. Sesi II mulai 14.00 - 15.49.59 dari 13.30 - 14.49.59. Sesi pra penutupan 15.50 - 16.00.59 berubah dari 14.50 - 15.00.59. Sesi pasca penutupan 16.01 - 16.15 dari 15.01 - 15.15.
Pasar tunai hari Senin untuk sesi satu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 atau penutupan lebih lama 30 menit dari kondisi pandemi. Untuk hari Jumat jam perdagangan pasar tunai tidak berubah mulai 09.00 - 11.30.
Baca Juga: Sambut Akhir Pekan, IHSG Dibuka Ceria di Level 6.827 Pagi Ini
Pasar negosiasi hari Senin hingga Kamis sesi satu 09.00-12.00 atau penutupan sesi 1 lebih lama 30 menit dibanding jam perdagangan pandemi. Sesi II 13.30 - 16.30 atau penutupan lebih lama 60 menit ketimbang kondisi saat ini. Untuk hari Jumat, sesi satu tetap dimulai pukul 09.00 - 11.30. Sedangkan sesi II mulai 14.00 - 16.30 dari kondisi saat ini, 13.30 - 15.30.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG
-
Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Pemerintah Klaim Cicilan Lebih Ringan
-
CEO World Economic Forum Mundur Usai Hubungannya dengan Jeffrey Epstein Terkuak
-
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Waspada Utang Pemerintah, Analis: Investor Bisa Cabut, Rupiah Makin Melemah
-
Keuangan Indonesia Terancam, S&P Peringatkan Kondisi Ekonomi Pemerintah RI
-
Belum Kering Lisan Sri Mulyani, Kini S&P Sudah Pasang Alarm Bahaya buat Fiskal RI
-
Beban Bunga Utang Naik, S&P Ingatkan Indonesia Bisa Turun Peringkat
-
Harga Emas Antam Makin Mahal Dipatok Rp 3,04 Juta/Gram, Berikut Daftarnya
-
Rupiah Makin Lemas Lawan Dolar, Takluk ke Level Rp 16.781/USD