Suara.com - Bank Indonesia (BI) akhirya memblokir QRIS yang digunakan seorang pria yang melakukan pemalsuan di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Pemblokiran ini dilakukan, karena diduga mendulang kekayaan pribadi dengan melakukan penipuan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, pelaku memang telah mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama Restorasi Masjid. Akan tetapi, merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, melainkan merchant reguler.
"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP (penyedia jasa pembayaran) terkait," ujar Erwin yang dikutip, Selasa (11/4/2023).
Erwin menuturkan, untuk mendapatkan QRIS memang perlu dilakukan pendaftaran menjadi merchant atau pedagang melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.
Proses selanjutnya, merchant juga harus memenuhi persyaratan dengan memasukkan data identitas dan profil usaha. PJP juga harus melakukan verifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS.
Bagi merchant tempat ibadah atau donasi sosial, terdapat ada tambahan dokumen untuk memastikan merchant tersebut merupakan tempat ibadah atau donasi sosial. Karena, jika benar tempat ibadah, maka tidak dibebankan tarif merchant discount rate atau 0%.
"PJP juga wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya adalah mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum," tuturnya.
Agar tidak terulang kembali, Erwin meminta kepada masyarakat, merchant, dan PJP agar bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
"PJP juga harus melaksanakan Ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS," pungkas dia.
Baca Juga: BI Siapkan Rp 195 Triliun Uang Pecahan untuk Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi
-
Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana
-
Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan
-
BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?
-
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik
-
Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil
-
PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional
-
Kenaikan BI-Rate Belum Ampuh, Rupiah Tetap Loyo ke Level Rp17.794
-
Kolaborasi 7 BUMN di Lampung Selatan Dorong Pelestarian Terumbu Karang dan Penguatan Ekonomi Pesisir