Suara.com - Bank Indonesia (BI) akhirya memblokir QRIS yang digunakan seorang pria yang melakukan pemalsuan di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Pemblokiran ini dilakukan, karena diduga mendulang kekayaan pribadi dengan melakukan penipuan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, pelaku memang telah mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama Restorasi Masjid. Akan tetapi, merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, melainkan merchant reguler.
"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP (penyedia jasa pembayaran) terkait," ujar Erwin yang dikutip, Selasa (11/4/2023).
Erwin menuturkan, untuk mendapatkan QRIS memang perlu dilakukan pendaftaran menjadi merchant atau pedagang melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.
Proses selanjutnya, merchant juga harus memenuhi persyaratan dengan memasukkan data identitas dan profil usaha. PJP juga harus melakukan verifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS.
Bagi merchant tempat ibadah atau donasi sosial, terdapat ada tambahan dokumen untuk memastikan merchant tersebut merupakan tempat ibadah atau donasi sosial. Karena, jika benar tempat ibadah, maka tidak dibebankan tarif merchant discount rate atau 0%.
"PJP juga wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya adalah mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum," tuturnya.
Agar tidak terulang kembali, Erwin meminta kepada masyarakat, merchant, dan PJP agar bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
"PJP juga harus melaksanakan Ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS," pungkas dia.
Baca Juga: BI Siapkan Rp 195 Triliun Uang Pecahan untuk Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina