Suara.com - Baru-baru ini, viral crazy rich Indonesia membeli tiga rumah bungalo di kawasan elit Nassim Road Singapura. Berita ini membuat banyak orang penasaran bagaimana cara beli rumah di luar negeri.
Tak tanggung-tanggung, rumah mewah tersebut dibeli dengan harga sangat fantastis yang mencapai US$ 155 juta (sekitar Rp 2,27 triliun).
Pembelian rumah mewah di kawasan elit Singapura tersebut diketahui dari laporan intelijen properti Mingtiandi Singapura pada tanggal 19 April 2023. Kabarnya, rumah mewah itu nantinya akan digunakan pribadi.
Bicara mengenai rumah mewah di luar negeri, mungkin sejumlah orang Indonesia yang tertarik untuk memiliki rumah di Luar negeri. Lalu, bagaimana cara beli rumah di luar negeri? Untuk selengkapnya, berikut ini caranya yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Ketahui Regulasi Beli Rumah Setiap Negara
Salah satu cara beli rumah di luar negeri yang penting untuk diketahui ketika akan membeli rumah di luar negeri yaitu pastikan sudah tahu regulasi beli rumah di setiap negara, terutama di negara tempat kamu membeli rumah.
Beli rumah di luar negeri tentunya mempunyai aturan dan regulasi berbeda-bed dengan aturan membeli rumah di Indonesia. Maka dari itu, pastikan sebelum beli rumah sudah tahu dan paham apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.
2. Minta Bantuan ke Agen atau Pengembang Profesional
Cara berikutnya yang bisa kamu lakukan jika ingin beli rumah di luar negeri yaitu cobalah meminta bantuan agen atau pengembang profesional. Ini berlaku bagi yang masih awam terhadap regulasi luar negeri.
Baca Juga: Siapa Konglomerat RI yang Beli Rumah Senilai Rp2,3 Triliun di Singapura?
Kamu bisa minta bantuan ke agen atau pengembang, sehingga mereka pun bisa membantu kamu dari mulai proses pencarian rumah sampai ke tahap pembayaran.
3. Fluktuasi Mata Uang Perlu Diperhatikan
Jika akan beli rumah diuar negeri, tentunya membelinya menggunakan mata uang sesuai negera tujuan. Maka dari itu, pastikan fluktuasi mata uang negara setempat. Atau kamu bisa juga menukarkan uangmu jadi mata uang bernilai tinggi seperti dolar AS (Amerika Serikat).
4. Perhatikan Cara Bayar Rumah
Usai menemukan rumah yang tepat, selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Pastikan untuk menghindari pembayaran tunai karena sejumlah negara mempunyai aturan batas maksimal dalam membawa uang tunai.
Namun, saat berniat bayar menggunakan kredit, pastikan untuk melakukan riset terlebih dulu. Selain itu, pastikan agar lebih teliti pilih bank yang akan digunakan dan pastikan itu bank resmi dengan repurasi baik.
Berita Terkait
-
Siapa Konglomerat RI yang Beli Rumah Senilai Rp2,3 Triliun di Singapura?
-
Crazy Rich RI Borong Rumah Mewah di Singapura, Bagaimana Aturan WNI Beli Aset di Luar Negeri?
-
Misteri Keluarga Kaya RI Beli Rumah Mewah Rp 2,3 T di Singapura, Ditjen Pajak Bergerak
-
Cermat dalam Berinvestasi di Properti, Ini 6 Tips untuk Milenial saat Memilih Hunian
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan