Suara.com - Media sosial sedang dihebohkan dengan sosok crazy rich Indonesia yang memborong tiga buah rumah mewah di Singapura. Tak main-main, harga 3 buah rumah ini pun diperkirakan mencapai 206,7 juta dollar atau setara dengan Rp 2,3 T.
Transaksi ini pun sudah diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengungkap akan segera mencari tahu soal histori perpajakan dari sosok Crazy Rich ini untuk memastikan tidak ada permasalahan dalam pembayaran pajak yang diwajibkan kepada mereka.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh setiap WNI yang ingin memiliki properti di luar negeri. Lalu, apa saja persyaratan dan peraturannya? Simak inilah selengkapnya.
Untuk setiap WNI yang ingin memiliki properti di luar negeri, semua peraturan pada dasarnya mengacu pada peraturan yang berlaku di negara tujuan.
Singapura sendiri membuka kesempatan bagi warga negara manapun untuk berinvestasi di negaranya lewat properti. Adapun peraturan dan persyaratannya sebagai berikut :
1. Memiliki paspor yang masih aktif
Peraturan ini adalah peraturan mutlak bagi setiap warga negara asing yang ingin memiliki aset di Singapura. Hal ini dapat didukung jika memiliki izin residen (permanent resident) dari pemerintah Singapura.
2. Pembayaran properti disesuaikan dengan kebutuhan
Singapura juga menganut sistem KPR untuk setiap orang yang ingin memiliki aset atau properti di Singapura. Namun, semua peraturan KPR ini juga disesuaikan dengan pendapatan dan dari lembaga mana yang bersedia memberikan KPR.
Baca Juga: Video Viral TikTok Syakirah Masih Trending, Warganet Buru Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik
3. Membayar pajak
Pajak bangunan di Singapura juga tergolong tinggi. Pemerintah Singapura memberlakukan pajak 18% bagi setiap properti yang berdiri di tanah Singapura.
Di Indonesia sendiri, Kemenkeu memberikan tax amnesty atau pengampunan pajak bagi WNI yang memiliki properti di luar negeri.
Namun, setiap WNI wajib untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD) agar terhindar dari pembayaran pajak yang ganda dari kantor pajak sesuai domisilinya.
Surat SKD ini juga harus sudah ditandatangani Kepala KPP setempat untuk diajukan ke kantor pajak negara bersangkutan. Dengan melampirkan SKD, kewajiban pajak tak lagi dikenakan tarif pajak penghasilan untuk properti dari negara asal, namun dikenakan tarif pajak khusus WNI sesuai perjanjian pajak (tax treaty) dalam P3B.
Selain itu, kekurangan pembayaran pajak di negara seperti Singapura nantinya dapat dibayarkan ke negara asal, yaitu Indonesia.
Berita Terkait
-
Virgoun Dihujat Usai Kasus Selingkuh Viral: Duitnya Banyak Bukannya Beli Skin Care Buat Bersihin Leher
-
Viral Karena Tendang Ibu-Ibu, Oknum Anggota TNI Minta Maaf dan Menerima Sanksi, Simak 5 Fakta Menarik Video Viral yang Sempat Membuat Warganet Geram
-
Misteri Keluarga Kaya RI Beli Rumah Mewah Rp 2,3 T di Singapura, Ditjen Pajak Bergerak
-
Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Mewah Rp 2,3 Triliun di Singapura, Jadi Tetangga Bos Facebook
-
Viral Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Rp 2,3 Triliun di Singapura, Kemenkeu Telusuri Pajaknya
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis