Suara.com - Media sosial sedang dihebohkan dengan sosok crazy rich Indonesia yang memborong tiga buah rumah mewah di Singapura. Tak main-main, harga 3 buah rumah ini pun diperkirakan mencapai 206,7 juta dollar atau setara dengan Rp 2,3 T.
Transaksi ini pun sudah diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengungkap akan segera mencari tahu soal histori perpajakan dari sosok Crazy Rich ini untuk memastikan tidak ada permasalahan dalam pembayaran pajak yang diwajibkan kepada mereka.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh setiap WNI yang ingin memiliki properti di luar negeri. Lalu, apa saja persyaratan dan peraturannya? Simak inilah selengkapnya.
Untuk setiap WNI yang ingin memiliki properti di luar negeri, semua peraturan pada dasarnya mengacu pada peraturan yang berlaku di negara tujuan.
Singapura sendiri membuka kesempatan bagi warga negara manapun untuk berinvestasi di negaranya lewat properti. Adapun peraturan dan persyaratannya sebagai berikut :
1. Memiliki paspor yang masih aktif
Peraturan ini adalah peraturan mutlak bagi setiap warga negara asing yang ingin memiliki aset di Singapura. Hal ini dapat didukung jika memiliki izin residen (permanent resident) dari pemerintah Singapura.
2. Pembayaran properti disesuaikan dengan kebutuhan
Singapura juga menganut sistem KPR untuk setiap orang yang ingin memiliki aset atau properti di Singapura. Namun, semua peraturan KPR ini juga disesuaikan dengan pendapatan dan dari lembaga mana yang bersedia memberikan KPR.
Baca Juga: Video Viral TikTok Syakirah Masih Trending, Warganet Buru Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik
3. Membayar pajak
Pajak bangunan di Singapura juga tergolong tinggi. Pemerintah Singapura memberlakukan pajak 18% bagi setiap properti yang berdiri di tanah Singapura.
Di Indonesia sendiri, Kemenkeu memberikan tax amnesty atau pengampunan pajak bagi WNI yang memiliki properti di luar negeri.
Namun, setiap WNI wajib untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD) agar terhindar dari pembayaran pajak yang ganda dari kantor pajak sesuai domisilinya.
Surat SKD ini juga harus sudah ditandatangani Kepala KPP setempat untuk diajukan ke kantor pajak negara bersangkutan. Dengan melampirkan SKD, kewajiban pajak tak lagi dikenakan tarif pajak penghasilan untuk properti dari negara asal, namun dikenakan tarif pajak khusus WNI sesuai perjanjian pajak (tax treaty) dalam P3B.
Selain itu, kekurangan pembayaran pajak di negara seperti Singapura nantinya dapat dibayarkan ke negara asal, yaitu Indonesia.
Berita Terkait
-
Virgoun Dihujat Usai Kasus Selingkuh Viral: Duitnya Banyak Bukannya Beli Skin Care Buat Bersihin Leher
-
Viral Karena Tendang Ibu-Ibu, Oknum Anggota TNI Minta Maaf dan Menerima Sanksi, Simak 5 Fakta Menarik Video Viral yang Sempat Membuat Warganet Geram
-
Misteri Keluarga Kaya RI Beli Rumah Mewah Rp 2,3 T di Singapura, Ditjen Pajak Bergerak
-
Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Mewah Rp 2,3 Triliun di Singapura, Jadi Tetangga Bos Facebook
-
Viral Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Rp 2,3 Triliun di Singapura, Kemenkeu Telusuri Pajaknya
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
Terkini
-
DPR Usul Batasi Kesempatan Calon Hakim Agung, KY Jamin Seleksi Bebas 'Titipan'
-
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani dengan Jejak Mentereng
-
Dikubur Satu Liang, 2 Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Tertangkap, Apa Motifnya?
-
Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Sore Ini, Budi Arie: Kita Kerja Saja Mengurus Rakyat
-
Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Disebut Bakal Diduduki Purbaya Yudhi Sadewa
-
Nasib 3,1 Juta Ha Lahan Sawit Sitaan Dipertanyakan, DPR Cecar Kementerian ATR/BPN
-
Motif Mutilasi Mojokerto: Konflik Hubungan Tidak Sah dan Tekanan Ekonomi
-
Potret Primus Yustisio Ngaji di KRL, Gaya Merakyat di Tengah Sorotan Tunjangan Fantastis DPR
-
Lakukan Reshuffle, Prabowo Lantik Menteri Baru dan Ganti Pejabat di 5 Kementerian Hari Ini
-
Kencang Menteri Direshuffle Sore Ini Termasuk Sri Mulyani, Prabowo: Tak Ada yang Tak Bisa Diganti