Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan terkait dengan besaran honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi (sopir), petugas kebersihan, dan Pramubakti. Aturan itu tercantum dalam, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Seperti dikutip dalam aturan tersebut, Jumat (12/5/2023), honorarium atau gaji satpam dan sopir di Kementerian/Lembaga wilayah DKI Jakarta dipatok sebesar Rp 5,61 juta.
Sedangkan, gaji untuk petugas kebersihan dan prambukti ditetapkan sebesar Rp 5,1 juta untuk Kementerian/Lembaga di wilayah DKI Jakarta.
Jika dibedakan berdasarkan wilayahnya, Papua merupakan wilayah dengan gaji profesi tertinggi kedua dengan gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,6 juta untuk wilayah Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Kemudian, untuk gaji petugas kebersihan dan prambukti dipatok sebesar Rp 4,18 juta.
Setelah itu tempat ketiga ada Sulawesi Utara di mama gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,23 juta dan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta
Selanjutnya keempat, diikuti wilayah Bangka Belitung yang gaji Satpam dan sopir sebesar Rp 4,2 juta, sedangkan Petugas Kebersihan dan Pramubakti gajinya dibanderol sebesar Rp 3,81 juta.
Lalu diikuti, Kalimantan utara yang mana gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,19 juta dan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta.
Berikutnya, untuk wilayah Jawa Timur untuk Satpam dan Pengemudi dibanderol sebesar Rp 4,13 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,75 juta.
Sementara, gaji paling rendah di wilayah Jawa Tengah dengan gaji untuk Satpam dan Pengemudi sebesar Rp 2,28 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti dipatok Rp 2,07 juta.
Baca Juga: Sri Mulyani Rombak 14 Pejabat Kemenkeu, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?