Suara.com - Meski produk-produk dan kemasan pangan Indonesia dianggap membahayakan kesehatan di negara lain seperti kasus mie instan yang ditarik di Taiwan baru-baru ini, bukan berarti batas maksimal cemaran kimia berbahaya di Indonesia juga harus mengikuti negara lain. Pasalnya, masing-masing negara memiliki indikator-indikator tersendiri dalam menetapkan ambang batas aman tersebut.
Pakar Rekayasa Proses Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Purwiyatno Hariyadi, mengatakan masing-masing negara itu mempunyai tingkat paparan cemaran kimia produk pangan yang berbeda-beda.
“Inilah yang menyebabkan dasar yang digunakan untuk menetapkan batas aman maksimum cemaran itu juga berbeda antara satu negara dengan negara lain,” ujarnya ditulis Minggu (14/5/2023).
Dia mencontohkan terkait ambang batas aman etilen oksida (EtO) pada pangan. Di negara Amerika dan Eropa, yang sama-sama merupakan negara maju saja itu jauh sangat berbeda. Di Eropa, maksimum residu EtO pada produk pangan itu tidak boleh lebih dari 0,01 ppm.
Sementara di Amerika, masih mengizinkan cemaran residu EtO pada produk pangan hingga maksimal 7 ppm. Kanada dan Singapura juga masih membolehkan kadar residu besar pada produk pangan.
Sementara, lanjutnya, Indonesia dan Taiwan meski penetapan ambang batas maksimum cemaran EtO pada produk pangannya sama-sama sangat rendah, namun secara assessment atau kajiannya berbeda.
“Kalau Taiwan menganggap etilen oksida dan 2-Chloro Ethanol atau 2-CE itu sama toksiknya. Sedangkan Indonesia menilai bahwa 2CE itu senyawa yang berbeda dengan EtO, di mana menganggap yang bersifat karsinogenik itu adalah EtO sementara 2CE itu belum terbukti menyebabkan karsinogenik. Dan inilah yang menyebabkan terjadinya kasus penarikan salah satu produk mie instan asal Indonesia di Taiwan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyebut Taiwan menemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) pada Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan adalah penentuan 2-CE yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm yang pada pada produk Indomie setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Baca Juga: Harga Pangan Global Alami Kenaikan, Ketua DPR Dorong Pemerintah Siapkan Strategi
Taiwan tidak memperbolehkan adanya EtO pada pangan. BPOM mengklaim kandungan EtO tersebut jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm di Indonesia.
Jadi, meski negara lain telah menilai adanya bahaya kesehatan dari produk pangan asal Indonesia itu di negaranya, namun menurut Direktur Pusat Ilmu dan Teknologi Pangan dan Pertanian Asia Tenggara (SEAFAST) LPPM IPB ini, bukan berarti Indonesia secara otomatis harus menurunkan ambang batas aman yang sudah ditetapkan untuk produk tersebut.
“Karena, tidak aman dikonsumsi di negara lain belum tentu juga tidak aman dikonsumsi di Indonesia,” ucapnya.
Apa yang terjadi terhadap cemaran EtO pada mie instan ini seharusnya juga diperlakukan sama dengan isu Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
BPOM dalam produk ini terkesan menerapkan kebijakan berbeda, yang seakan memaksa Indonesia untuk mengikuti standar dari negara lain. Sebagaimana diketahui bebrapa tahun belakangan BPOM gencar mensosialisasikan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang dan menggunakan standar EFSA sebagai referensi.
Untuk migrasi BPA pada kemasan, BPOM menerapkan ambang batas 0,6 bpj (bagian per juta) sedangkan otoritas keamanan pangan EFSA menetapkan 4mg/kg. Dilain pihak negara yang terkenal dengan tingkat mortalitas penduduk yang sangat tinggi seperti Jepang saja menetapkan 2,5 bjp.
“Sama dengan etilen oksida, angka standar aman dari cemaran BPA pada produk pangan itu juga berbeda-beda di setiap negara. Indonesia mempunyai standar sendiri, begitu juga dengan negara-negara lain,” tukas Purwiyanto.
Karena menurutnya, masing-masing negara itu memiliki pertimbangan yang berbeda-beda dalam menetapkan ambang batas aman cemaran residu kimia dari produk dan kemasan pangannya.
Dia mencontohkan seperti adanya lingkungan atau cuaca dan jumlah penduduk yang mengonsumsi produk yang berbeda di masing-masing negara, dan lain-lain.
“Hal inilah yang membuat batas maksimum cemaran residu kimia yang diperbolehkan ada dalam produk pangan di masing-masing negara itu juga berbeda-beda,” tukasnya.
Memang, kata Purwiyatno, dalam hal perdagangan ke negara lain, Indonesia perlu menyesuaikan standar cemaran residu kimia dari produk pangannya dengan negara di mana produk tersebut dijual.
“Tapi, jika produk itu dijual di Indonesia, tidak perlu harus mengikuti standar dari negara lain tersebut. Kita memiliki standar keamanan pangan sendiri yang disesuaikan dengan kondisi di negara kita,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi Fatwa MUI Cilacap, apoteker dan peneliti di bidang farmasi Universitas Al-Irsyad Cilacap, Yuhansyah Nurfauzi.
Menurutnya, setiap negara itu memiliki kewenangan dalam menetapkan standar keamanan pangan di negaranya masing-masing. Hal itu disebabkan adanya faktor yang berbeda-beda yang digunakan masing-masing negara itu dalam menetapkan ambang batas aman cemaran kimia yang masih bisa ditoleransi ada dalam produk pangan.
“Seperti apa yang terjadi terhadap salah satu produk mie instan kita di Taiwan yang menganggap residu 2-CE yang ditemukan dalam produk itu berbahaya bagi kesehatan. Tapi, Indonesia menganggap residu ini tidak tidak begitu membahayakan karena sifatnya yang mudah menguap. Perbedaan standar seperti ini adalah wewenang masing-masing negara dan tidak bisa dipaksakan agar diterapkan juga di negara lain,” cetusnya.
Pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmad Zainal Abidin juga berpikiran yang sama. Menurutnya, Indonesia tidak perlu harus mengikuti perkembangan luar negeri dalam menetapkan keamanan pangan.
“Indonesia punya kriteria sendiri untuk menetapkan ambang batas aman produk pangannya,” ujarnya.
Dia mencontohkan terhadap isu BPA di mana Indonesia seharusnya tidak menjadikan standar-standar yang ditetapkan di negara lain untuk diterapkan juga di Indonesia.
“Daya tahan tubuh masyarakat di setiap negara itu berbeda-beda. Kalau dengan standar yang sudah ada masyarakat selama ini aman untuk mengonsumsi produk tersebut, ngapain harus sibuk lagi untuk mengubah kebijakan untuk mengikuti standar dari negara lain?” tukasnya.
Jadi, Zainal menyarankan agar penetapan ambang batas cemaran kimia produk pangan itu mengacu pada penelitian yang dilakukan di negara masing-masing.
“Karena, kondisi lingkungan masing-masing negara itu sangat mempengaruhi standar yang dikatakan aman bagi setiap produk pangan untuk bisa dikonsumsi masyarakat dengan tidak membahayakan kesehatan,” katanya.
Purwiyatno mengatakan bahwa BPOM Indonesia memang harus membela keamanan produk pangannya di negara lain.
“Tapi, kalau di Indonesia sendiri, pembelaan terhadap produk tertentu yang dikaitkan dengan isu BPA dengan mengacu pada negara lain seharusnya itu tidak dilakukan karena terkesan ada indikasi persaingan usaha di dalamnya,” tuturnya.
Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB, Ahmad Sulaeman, juga mengatakan peraturan yang ada di Indonesia telah mengizinkan keberadaan BPA di dalam kemasan pangan termasuk yang berpotensi bermigrasi ke pangan dan menjadi cemaran pada pangan maksimum 0,6 bpj.
“Jadi, Indonesia tidak perlu mengikuti standar dari negara lain yang belum tentu cocok untuk digunakan sebagai standar aman pangan di Indonesia,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Dari Purbaya Effect ke Purbaya Pretext: Ketika Optimisme Pasar Mulai Goyah
-
Kali Kedua Dasco Sambangi Bursa Efek Indonesia, Minta Investor Jangan Kabur
-
Purbaya Gelontorkan Rp 2 Triliun per Hari demi Selamatkan Nilai Tukar Rupiah
-
Dasco Mendadak ke Gedung BEI saat IHSG Merah Membara, Ucapannya Diharap Injeksi Sinyal Positif
-
Pegang Kontrak Hingga 2040, MedcoEnergi Perpanjang Operasional di Oman
-
realme P4 Series Resmi Diumumkan, Bawa Baterai 10.000mAh dan AI Gaming Canggih
-
BBRI Tebar Kabar Baik saat IHSG Loyo, Saham Menguat Usai Diborong Asing
-
Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada
-
Kolaborasi Industri dan Gerakan Kreatif Hasilkan Karya Seni Edukatif
-
Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel