Suara.com - Di Indonesia, tipe-tipe karyawan biasanya dikategorikan berdasarkan status bekerja sesuai jenis perjanjiannya, yaitu waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Sehingga muncul istilah karyawan kontrak dan outsourcing. Apa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing ini?
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Kerja, istilah tersebut ditulis sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu, dan alih daya (outsourcing). Bagi yang penasaran, apa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing, simak penjelasna berikut.
Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Sesuai dengan namanya, karyawan kontrak direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak, yang artinya perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu.
Sedangkan outsourcing artinya adalah sebuah upaya untuk mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga, di mana secara umum outsourcing artinya terbagi lagi menjadi dua kategori. Yaitu penyerahan sebagian pekerjaan atau pemborongan pekerjaan (outsourcing pekerjaan) dan penyedia jasa tenaga kerja atau agen penyalur tenaga kerja.
Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa PKWT hanya boleh diadakan paling lama untuk dua tahun, dengan perpanjangan satu kali maksimal selama satu tahun.
Apabila terjadi perpanjangan, maka harus diberitahukan kepada karyawan kontrak bersangkutan maksimal tujuh hari sebelum PKWT berakhir.
Sementara itu, untuk karyawan outsourcing, penghitungan masa kerjanya bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan yang merekrut mereka.
Perbedaan lainnya juga bisa dilihat dari jenis pekerjaannya. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan mengenai karyawan kontrak dibahas pada kontrak kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga: Perampok Gaji Karyawan Rp591 Juta Ditangkap Saat Asyik Makan Malam
Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PKWT hanya bisa berlaku untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis, sifat, atau kegiatannya, akan selesai dalam kurun waktu tertentu.
Sementara itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit menyebutkan tentang karyawan outsourcing. Namun, pada Pasal 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis, yang mana merupakan dasar praktik outsourcing di Indonesia.
Perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing lainnya juga bisa dilihat dari bentuk perjanjian kerjanya. PKWT harus dibuat secara tertulis, yaitu menggunakan Bahasan Indonesia dan huruf latin, sedangkan bentuk perjanjian PKWTT adalah tidak dibuat secara tertulis.
Karena sistem kerjanya kontrak, maka PKWT tidak diperbolehkan melakukan masa percobaan kerja terhadap karyawannya. Kemudian selain surat perjanjian, PKWT juga wajib tercatat di instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan maksimal tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian.
Sedangkan dalam sistem kerja outsourcing, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai adanya keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis. Namun, idealnya perusahaan tetap harus membuat perjanjian tersebut.
Sama halnya dengan PKWT, perjanjian karyawan outsourcing juga harus didaftarkan kepada instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, yaitu maksimal tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!