Suara.com - Insiden penumpang membuka pintu darurat pesawat menyita perhatian publik. Insiden itu terjadi di Korea Selatan, di mana penumpang maskapai Asiana Airlines yang membuka pintu darurat pesawat beberapa menit sebelum mendarat.
Atas tindakan penumpang itu, membuat seisi pesawat panik. Namun, pesawat dengan penerbangan dari Pulau Jeju itu sukses mendarat di Daegu tanpa adanya korban.
Kekinian kepolisian Daegu tengah memeriksa penumpang pesawat hingga maskapai untuk penjelasan lebih lanjut.
Belum tau sanksi apa yang akan diberikan pihak penegak hukum kepada penumpang iseng tersebut.
Terlepas dari kejadian tersebut, penumpang pesawat Indonesia jangan sekali-kali iseng untuk membuka pintu darurat pesawat. Pasalnya, jika terbukti sengaja membuka pintu darurat pesawat, maka salah satu hukumannya bisa penjara.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, sanksi untuk penumpang pesawat yang membuka secara sengaja pintu darurat pesawat diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Di Indonesia, perbuatan ini tergolong tindak pidana sebagaimana diatur pasal 54 UU 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang diancam sanksi pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 Juta," ujar Alvin yang dikutip, Senin (29/5/2023).
Alvin melanjutkan, pada Pasal 412 di UU yang sama membukan pintu darurat pesawat tanpa instruksi dari Awak Pesawat adalah perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa seluruh manusia yang berada di dalam pesawat maupun di luar pesawat.
"Jelas perbuatan yang tidak patut dan bahkan diancam sanksi pidana," imbuh dia.
Baca Juga: Mulai 17 Mei, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Jakarta-Shanghai
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
-
Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026
-
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi
-
Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax