Suara.com - Insiden penumpang membuka pintu darurat pesawat menyita perhatian publik. Insiden itu terjadi di Korea Selatan, di mana penumpang maskapai Asiana Airlines yang membuka pintu darurat pesawat beberapa menit sebelum mendarat.
Atas tindakan penumpang itu, membuat seisi pesawat panik. Namun, pesawat dengan penerbangan dari Pulau Jeju itu sukses mendarat di Daegu tanpa adanya korban.
Kekinian kepolisian Daegu tengah memeriksa penumpang pesawat hingga maskapai untuk penjelasan lebih lanjut.
Belum tau sanksi apa yang akan diberikan pihak penegak hukum kepada penumpang iseng tersebut.
Terlepas dari kejadian tersebut, penumpang pesawat Indonesia jangan sekali-kali iseng untuk membuka pintu darurat pesawat. Pasalnya, jika terbukti sengaja membuka pintu darurat pesawat, maka salah satu hukumannya bisa penjara.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, sanksi untuk penumpang pesawat yang membuka secara sengaja pintu darurat pesawat diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Di Indonesia, perbuatan ini tergolong tindak pidana sebagaimana diatur pasal 54 UU 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang diancam sanksi pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 Juta," ujar Alvin yang dikutip, Senin (29/5/2023).
Alvin melanjutkan, pada Pasal 412 di UU yang sama membukan pintu darurat pesawat tanpa instruksi dari Awak Pesawat adalah perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa seluruh manusia yang berada di dalam pesawat maupun di luar pesawat.
"Jelas perbuatan yang tidak patut dan bahkan diancam sanksi pidana," imbuh dia.
Baca Juga: Mulai 17 Mei, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Jakarta-Shanghai
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
IBC Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Baterai Nikel Buatan Dalam Negeri
-
Pemerintah Pelit Informasi Soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
Kehadiran Dasco Belum Jadi Sentimen Positif, IHSG Makin Ambruk 3,46%
-
Perusahaan Entertaiment Jumbo Mau IPO, Clue-nya Miliki Kebun Binatang
-
Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara
-
Lampaui Standar IMF, Ini Alasan Cadangan Devisa Indonesia Diklaim Kebal Krisis Global
-
Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto
-
Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026
-
Rupiah Jebol Rp17.700, Dasco Batal Sambangi BI di Tengah Kepanikan Pasar