Suara.com - Insiden penumpang membuka pintu darurat pesawat menyita perhatian publik. Insiden itu terjadi di Korea Selatan, di mana penumpang maskapai Asiana Airlines yang membuka pintu darurat pesawat beberapa menit sebelum mendarat.
Atas tindakan penumpang itu, membuat seisi pesawat panik. Namun, pesawat dengan penerbangan dari Pulau Jeju itu sukses mendarat di Daegu tanpa adanya korban.
Kekinian kepolisian Daegu tengah memeriksa penumpang pesawat hingga maskapai untuk penjelasan lebih lanjut.
Belum tau sanksi apa yang akan diberikan pihak penegak hukum kepada penumpang iseng tersebut.
Terlepas dari kejadian tersebut, penumpang pesawat Indonesia jangan sekali-kali iseng untuk membuka pintu darurat pesawat. Pasalnya, jika terbukti sengaja membuka pintu darurat pesawat, maka salah satu hukumannya bisa penjara.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, sanksi untuk penumpang pesawat yang membuka secara sengaja pintu darurat pesawat diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Di Indonesia, perbuatan ini tergolong tindak pidana sebagaimana diatur pasal 54 UU 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang diancam sanksi pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 Juta," ujar Alvin yang dikutip, Senin (29/5/2023).
Alvin melanjutkan, pada Pasal 412 di UU yang sama membukan pintu darurat pesawat tanpa instruksi dari Awak Pesawat adalah perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa seluruh manusia yang berada di dalam pesawat maupun di luar pesawat.
"Jelas perbuatan yang tidak patut dan bahkan diancam sanksi pidana," imbuh dia.
Baca Juga: Mulai 17 Mei, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Jakarta-Shanghai
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
ANTM Kebut Proyek Dekarbonisasi, Janjikan Penurunan Emisi 15 Persen Lebih
-
Harga Bitcoin Tembus Lagi US$116 Ribu, Altseason Telah Tiba
-
5 Aplikasi Kripto Terbaik 2025: Adu Fitur untuk Pemula hingga Pro Trader
-
Admedika Dalam Forum The Future of MedTech Conference: Transformasi Layanan Kesehatan
-
Dapat Dana Tambahan Rp 30 Triliun, Kereta Cepat Rute Los Angeles - San Fransisco Tetap Dibangun
-
Indonesia Gencar Bangun Infrastruktur, Beton Readymix Jadi Andalan untuk Berbagai Proyek Strategis
-
Geser Posisi Pendiri Alibaba Jack Ma, Bos Labubu Jadi Orang Terkaya di China
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Pengguna Nasabah Melonjak, Bank Jago Salurkan Kredit Tembus Rp 14,8 Triliun
-
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera