Suara.com - Insiden penumpang membuka pintu darurat pesawat menyita perhatian publik. Insiden itu terjadi di Korea Selatan, di mana penumpang maskapai Asiana Airlines yang membuka pintu darurat pesawat beberapa menit sebelum mendarat.
Atas tindakan penumpang itu, membuat seisi pesawat panik. Namun, pesawat dengan penerbangan dari Pulau Jeju itu sukses mendarat di Daegu tanpa adanya korban.
Kekinian kepolisian Daegu tengah memeriksa penumpang pesawat hingga maskapai untuk penjelasan lebih lanjut.
Belum tau sanksi apa yang akan diberikan pihak penegak hukum kepada penumpang iseng tersebut.
Terlepas dari kejadian tersebut, penumpang pesawat Indonesia jangan sekali-kali iseng untuk membuka pintu darurat pesawat. Pasalnya, jika terbukti sengaja membuka pintu darurat pesawat, maka salah satu hukumannya bisa penjara.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, sanksi untuk penumpang pesawat yang membuka secara sengaja pintu darurat pesawat diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Di Indonesia, perbuatan ini tergolong tindak pidana sebagaimana diatur pasal 54 UU 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang diancam sanksi pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 Juta," ujar Alvin yang dikutip, Senin (29/5/2023).
Alvin melanjutkan, pada Pasal 412 di UU yang sama membukan pintu darurat pesawat tanpa instruksi dari Awak Pesawat adalah perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa seluruh manusia yang berada di dalam pesawat maupun di luar pesawat.
"Jelas perbuatan yang tidak patut dan bahkan diancam sanksi pidana," imbuh dia.
Baca Juga: Mulai 17 Mei, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Jakarta-Shanghai
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar