Suara.com - Aplikasi penghasil uang kini marak beredar di tengah masyarakat. Cara kerja aplikasi uang ini, di mana masyarakat akan diminta untuk melakukan sesuatu kegiatan hingga mencapai level tertentu, baru masyarakat mendapatkan uang.
Namun, perlu masyarakat ketahui, bahwa aplikasi penghasil uang hanya berizin sebagai aplikasi saja, tidak memiliki izn dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK melalui keterangan tertulisnya, juga tidak pernah mengeluarkan izin kepada Aplikasi penghasil uang.
"Wajib Tahu, OJK Tidak Pernah Memberikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang," tulis OJK yang dikutip, Senin (5/6/2023).
Maka dari itu, masyarakat untuk waspada adanya aplikasi penghasil uang yang mengatasnamakan OJK. Bisa saja, bukannya mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut, justru mendapatkan kerugian dari aplikasi tersebut.
"Sobat OJK, menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK," kata OJK.
OJK pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada izin aplikasi penghasil uang yang dikeluarkan oleh OJK.
"Sobat perlu tahu nih, kalau OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157, bisa melalui telepon 157 atau chat WA 081 157 157 157," imbuh OJK.
Baca Juga: 6 Calon Bos OJK Sudah di Tangan Jokowi, Berikut Daftarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran