Suara.com - Aplikasi penghasil uang kini marak beredar di tengah masyarakat. Cara kerja aplikasi uang ini, di mana masyarakat akan diminta untuk melakukan sesuatu kegiatan hingga mencapai level tertentu, baru masyarakat mendapatkan uang.
Namun, perlu masyarakat ketahui, bahwa aplikasi penghasil uang hanya berizin sebagai aplikasi saja, tidak memiliki izn dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK melalui keterangan tertulisnya, juga tidak pernah mengeluarkan izin kepada Aplikasi penghasil uang.
"Wajib Tahu, OJK Tidak Pernah Memberikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang," tulis OJK yang dikutip, Senin (5/6/2023).
Maka dari itu, masyarakat untuk waspada adanya aplikasi penghasil uang yang mengatasnamakan OJK. Bisa saja, bukannya mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut, justru mendapatkan kerugian dari aplikasi tersebut.
"Sobat OJK, menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK," kata OJK.
OJK pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada izin aplikasi penghasil uang yang dikeluarkan oleh OJK.
"Sobat perlu tahu nih, kalau OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157, bisa melalui telepon 157 atau chat WA 081 157 157 157," imbuh OJK.
Baca Juga: 6 Calon Bos OJK Sudah di Tangan Jokowi, Berikut Daftarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian
-
Geger Pasar Modal! Saham DADA Dilirik 'Raksasa' Investasi Global
-
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
-
OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
-
Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis
-
Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.145 Triliun, BRI Genjot Inklusi Keuangan
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program Perumahan Nasional
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN