Suara.com - Aplikasi penghasil uang kini marak beredar di tengah masyarakat. Cara kerja aplikasi uang ini, di mana masyarakat akan diminta untuk melakukan sesuatu kegiatan hingga mencapai level tertentu, baru masyarakat mendapatkan uang.
Namun, perlu masyarakat ketahui, bahwa aplikasi penghasil uang hanya berizin sebagai aplikasi saja, tidak memiliki izn dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK melalui keterangan tertulisnya, juga tidak pernah mengeluarkan izin kepada Aplikasi penghasil uang.
"Wajib Tahu, OJK Tidak Pernah Memberikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang," tulis OJK yang dikutip, Senin (5/6/2023).
Maka dari itu, masyarakat untuk waspada adanya aplikasi penghasil uang yang mengatasnamakan OJK. Bisa saja, bukannya mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut, justru mendapatkan kerugian dari aplikasi tersebut.
"Sobat OJK, menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK," kata OJK.
OJK pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada izin aplikasi penghasil uang yang dikeluarkan oleh OJK.
"Sobat perlu tahu nih, kalau OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157, bisa melalui telepon 157 atau chat WA 081 157 157 157," imbuh OJK.
Baca Juga: 6 Calon Bos OJK Sudah di Tangan Jokowi, Berikut Daftarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun
-
Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG