Suara.com - Artis Mikha Tambayong telah ditunjuk sebagai Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dirinya pun telah bekerja sebagai Tenaga Ahli Bidang Komunikasi sejak 2023.
"Jadi ini, hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik," ujar Dito saat memperkenalkan Mikha Jumat (12/5) lalu.
Dengan menduduki kursi pemerintah, pastinya Mikha menerima gaji dan tunjangan. Lantas berapakah gaji yang diterima Mikha Tambayong setelah sebagai Staf Ahli Menpora?
Seperti dikutip dari Perpres Nomor 68 Tahun 2019 khususnya pasal 67 disebutkan bahwa jabatan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
Tugasnya Staf Ahli yaitu memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.
Selanjutnya, pada pasal 85 ayat (2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
Sehingga, besaran gaji dan tunjangan yang dapat didapat Mikha paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.
Adapun, besaran gaji pokok yang diterima Mikha setara dengan PNS golongan IV e/d yang sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200. Gaji itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Selain gaji, Mikha juga akan mendapatkan tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin pegawai Kemenpora diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.
Baca Juga: 1,87 Juta PNS Sudah Nikmati Gaji Ke-13
Dalam beleid tersebut, Mikha sebagai Staf Ahli berada di kelas jabatan 16 yang besaran tukinnya mencapai Rp 17.413.000.
Jika ditotal besaran gaji dan tunjangan yang didapat Mikha Tambayong menjadi Staf Ahli Menpora berkisar Rp 20.860.200 - Rp 23.314.200, tapi pendapatan ini belum termasuk tunjangan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga
-
IHSG Koreksi di Tengah Isu Pergantian Menkeu, BEI Buka Suara
-
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Nasional Lewat Inovasi Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
-
Kabar Pasar Saham Indonesia Turun ke Frontier Market MSCI, BEI Buka Suara
-
Tak Sekadar untuk Ibadah, Masjid 3 Lantai Fakultas Teknik UGM Jadi Tempat Favorit Mahasiswa Nugas
-
Prodi Kebidanan dan Manajemen Paling Banyak Ditutup Tahun 2026, Efek Sepi Peminat?
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Dolar AS Mahal, RI Pakai Skema 'Barter' Dagang dengan Filipina
-
Mendag 'Senang' Rupiah Melemah, Bisa Cuan dari Ekspor