Suara.com - Artis Mikha Tambayong telah ditunjuk sebagai Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dirinya pun telah bekerja sebagai Tenaga Ahli Bidang Komunikasi sejak 2023.
"Jadi ini, hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik," ujar Dito saat memperkenalkan Mikha Jumat (12/5) lalu.
Dengan menduduki kursi pemerintah, pastinya Mikha menerima gaji dan tunjangan. Lantas berapakah gaji yang diterima Mikha Tambayong setelah sebagai Staf Ahli Menpora?
Seperti dikutip dari Perpres Nomor 68 Tahun 2019 khususnya pasal 67 disebutkan bahwa jabatan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
Tugasnya Staf Ahli yaitu memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.
Selanjutnya, pada pasal 85 ayat (2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
Sehingga, besaran gaji dan tunjangan yang dapat didapat Mikha paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.
Adapun, besaran gaji pokok yang diterima Mikha setara dengan PNS golongan IV e/d yang sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200. Gaji itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Selain gaji, Mikha juga akan mendapatkan tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin pegawai Kemenpora diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.
Baca Juga: 1,87 Juta PNS Sudah Nikmati Gaji Ke-13
Dalam beleid tersebut, Mikha sebagai Staf Ahli berada di kelas jabatan 16 yang besaran tukinnya mencapai Rp 17.413.000.
Jika ditotal besaran gaji dan tunjangan yang didapat Mikha Tambayong menjadi Staf Ahli Menpora berkisar Rp 20.860.200 - Rp 23.314.200, tapi pendapatan ini belum termasuk tunjangan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
Meski Banyak Kasus Keracunan, Luhut Mau MBG Jalan Terus
-
Pertamina Siapkan Kualitas SDM Pelopor Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda
-
Pertamina Pastikan Kesiapan SPBU di Lombok Jelang MotoGP Mandalika
-
Harga Emas Turun Hari Ini: Galeri 24 Anjlok Jadi 2,2 Jutaan, Emas Antam Menarik Dibeli?
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel Hadirkan 300 BTS 4G/LTE & Hyper 5G