Suara.com - Artis Mikha Tambayong telah ditunjuk sebagai Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dirinya pun telah bekerja sebagai Tenaga Ahli Bidang Komunikasi sejak 2023.
"Jadi ini, hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik," ujar Dito saat memperkenalkan Mikha Jumat (12/5) lalu.
Dengan menduduki kursi pemerintah, pastinya Mikha menerima gaji dan tunjangan. Lantas berapakah gaji yang diterima Mikha Tambayong setelah sebagai Staf Ahli Menpora?
Seperti dikutip dari Perpres Nomor 68 Tahun 2019 khususnya pasal 67 disebutkan bahwa jabatan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
Tugasnya Staf Ahli yaitu memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.
Selanjutnya, pada pasal 85 ayat (2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
Sehingga, besaran gaji dan tunjangan yang dapat didapat Mikha paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.
Adapun, besaran gaji pokok yang diterima Mikha setara dengan PNS golongan IV e/d yang sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200. Gaji itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Selain gaji, Mikha juga akan mendapatkan tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin pegawai Kemenpora diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.
Baca Juga: 1,87 Juta PNS Sudah Nikmati Gaji Ke-13
Dalam beleid tersebut, Mikha sebagai Staf Ahli berada di kelas jabatan 16 yang besaran tukinnya mencapai Rp 17.413.000.
Jika ditotal besaran gaji dan tunjangan yang didapat Mikha Tambayong menjadi Staf Ahli Menpora berkisar Rp 20.860.200 - Rp 23.314.200, tapi pendapatan ini belum termasuk tunjangan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket
-
BNBR Gelar Rights Issue 90 Miliar Saham, Perkuat Struktur Modal dan Ekspansi CCT
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor
-
Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
APBN Sudah Tekor Rp 54,6 T di Awal Tahun, Pengusaha Muda Tekankan Reformasi Pajak
-
Penyebab Harga Saham BNBR Menguat Hari Ini, Bikin Bakrie Cuan