Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah melakukan pemberian gaji ke-13 kepada 1,87 juta Pegawain Negeri Sipil (PNS) baik yang ada ditingkat pusat maupun daerah.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan data tersebut terkumpul per 6 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
"Kami terus melakukan pencairan," kata Tri dikutip Kamis (8/6/2023).
Secara rinci, 1,8 juta PNS yang sudah menerima pembayaran gaji ke-13 ini terdiri dari, PNS pusat sebanyak 1.712.975 pegawai senilai Rp8,57 triliun, lalu PNS daerah sebanyak 158.936 pegawai dengan nilai Rp681,8 miliar.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan PNS sudah dilakukan kepada 3.390.584 orang, dengan total nilai Rp9,47 triliun. Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Sebelumnya, pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada Senin, 5 Juni 2023.
Aturan pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Berikut rincian gaji ke-13 yang diterima para PNS:
Gaji PNS Golongan I:
Baca Juga: Ini Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat Pengangkatan Jadi PNS dan PPPK
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi