Suara.com - Kementerian Kesehatan mewacanakan penggantian kelas perawatan pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan demikian tidak akan ada lagi pengelompokan kamar kelas I, II, dan III jika seorang pasien harus dirawat di rumah sakit. Keputusan mengenai KRIS akan diterapkan mulai 2023 ini dengan standarisasi ruang rawat inap kelas III pada tiap – tiap rumah sakit rujukan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan KRIS merupakan perwujudan dari sistem kesehatan sosial yang seharusnya diterapkan oleh BPJS.
Sistem ini tidak akan mendiskriminasi pesertanya berdasarkan kelas ekonomi sehingga baik orang kaya maupun orang miskin mendapatkan hak layanan yang sama. BPJS Kesehatan juga merupakan hak yang dapat diakses oleh 275 juta rakyat Indonesia.
Menyikapi hal ini, Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kelas rawat inap yang selama ini diterapkan oleh pemerintah.
Dalam keterangan resminya, Timboel menyebut menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 memang ada kebijakan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan I, II, dan III. Kelas-kelas tersebut tidak membedakan pelayanan medis, namun memang ada perbedaan ruang perawatan yang merupakan jenis pelayanan non-medis.
Alih-alih mengubah sistem kelas menjadi KRIS, pekerjaan rumah lebih penting dalam memperbaiki sistem BPJS Kesehatan adalah dengan pemerataan layanan.
Berdasarkan pengalaman Timboel dalam menangani kasus-kasus BPJS Kesehatan, selama ini masih ada pasien yang sulit mendapatkan kamar dengan jaminan BPJS. Akibatnya, dia terpaksa menjadi pasien umum dengan biaya yang lebih mahal. Kasus lain adalah pasien yang dipulangkan dalam kondisi belum layak atau yang harus menebus obat sendiri.
Wacana pemberlakuan KRIS sebenarnya sudah terdengar sejak 2022 lalu. Terakhir, pemerintah menyatakan tak akan mengubah sistem pembayaran BPJS berdasarkan kelas bagi peserta mandiri. Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.
Baca Juga: Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? Simak Prosedurnya!
Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kompak Pakai Serba Putih, Intip 9 Potret Kris Dayanti Liburan sambil Ketemu Anak Sambung di Portugal
-
Petinggi BPJS Kesehatan Jemput Bola Layani Warga Kabupaten Kupang
-
BPJS Kesehatan Bayar Klaim sebesar Rp113,47 Triliun selama 2022
-
Paras Anak Sambung Kris Dayanti saat Liburan Bareng Bikin Salfok: Kayak Orang Turki
-
Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? Simak Prosedurnya!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite