Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah melakukan pembayaran klaim peserta sebesar Rp113,47 triliun sepanjang tahun 2022. Dengan pembayaran klaim tersebut, BPJS Kesehatan memastikan, per 31 Desember 2022, tidak ada klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar.
Tercatat, BPJS Kesehatan mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan. Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) selama 14,07 hari kalender.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pembayaran klaim yang dibayar secara tepat waktu ini, menunjukkan dukungan dan komitmen BPJS Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan peserta untuk mengakses layanan kesehatan yang berkualitas sekaligus menjaga likuiditas rumah sakit.
Adapun dalam menjaga likuiditas rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan inovasi Uang Muka Pelayanan Kesehatan. Selama tahun 2022, BPJS Kesehatan telah memberikan dukungan kepada 333 fasilitas kesehatan dengan total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp5,4 triliun.
"Hal ini dilakukan juga merupakan sebagai upaya menghadirkan pelayanan yang prima bagi peserta JKN," tutur Ghufron dalam kegiatan Public Expose Laporan Pengelolaan Program-Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022, Selasa, (18/7/2023).
Hingga 31 Desember 2022, terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari. Selain itu, pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2022 mencapai 15,5 juta pemanfaatan skrining.
Ghufron mengatakan, kemampuan BPJS Kesehatan membayar klaim sebesar Rp113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan peserta JKN tidak lepas dari kondisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas yang sesuai dengan standar akutansi keuangan di Indonesia.
Selaras dengan standar audit yang ketat, kondisi keuangan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan dengan mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.
"Tentu ini adalah capaian yang membanggakan. Keberhasilan ini adalah buah kerja keras kita semua," imbuhnya.
Baca Juga: Kisah Marulitua Purba yang Terbantu Program JKN saat Terdiagnosa Penyakit Paru
BPJS Kesehatan mencatat, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022 meningkat menjadi 248.771.083 jiwa. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 235.719.262 jiwa.
Peningkatan jumlah peserta JKN juga diiringi dengan pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan. Di tahun 2022, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.730 FKTP dan 2.963 FKRTL. Dengan jumlah pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan, manfaat yang didapat juga sangat dirasakan penuh oleh masyarakat.
"Kami juga telah menerapkan layanan antrian online di FKTP sebanyak 21.335 dan di FKRTL sebanyak 2.779. Di FKRTL, kami telah memasang 2.631 display tindakan operasi dan 2.558 display tempat tidur untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada peserta," terang Ghufron.
Sementara itu, BPJS Kesehatan juga senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan bagi peserta melalui inovasi berbasis digital. Inovasi berbasis digital juga telah dihadirkan untuk bisa memudahkan peserta mengakses informasi dan layanan kesehatan, dimulai dari Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Aplikasi Mobile JKN hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.
"Dukungan dan kepuasan peserta merupakan prioritas utama bagi BPJS Kesehatan. Kami senang melihat tingkat kepuasan peserta meningkat yang berada di skor 89,62, dibandingkan dengan tahun 2021 yang berada di angka 87,63. Selain itu, tingkat kepuasan badan usaha juga mengalami peningkatan signifikan dari 86,56 di tahun 2021 menjadi 90,36 di tahun 2022," tambah Ghufron.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan saat ini tengah menggaungkan upaya transformasi mutu layanan. Ghufron menyebut, tahun ini BPJS Kesehatan tengah berfokus kepada inovasi yang menjadi inti dari Program JKN, seperti penerapan Janji Layanan JKN yang kini telah diimplementasikan di 23.255 FKTP dan 2.923 FKRTL. Terbaru, BPJS Kesehatan telah merilis fitur I-Care JKN untuk memberikan kemudahan bagi dokter atau fasilitas kesehatan mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta.
Berita Terkait
-
Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? Simak Prosedurnya!
-
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah dan Cepat
-
Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
-
Miris, Orang Kaya Dapat Layanan VVIP Pakai BPJS Kesehatan
-
Jalani Cuci Darah, Aparat Desa di Buleleng Ini Merasa Beruntung Jadi Peserta JKN
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok