Suara.com - PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI) sebagai satu-satunya Badan Klasifikasi nasional milik negara ditunjuk langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan persetujuan kelaikan peti kemas. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 549 Tahun 2023.
Sebelumnya, BKI telah mengadakan ‘Pelatihan Surveyor Container’ selama 7 hari dari 5 Juni sampai dengan 11 Juni 2023 yang dilaksanakan oleh SBU Marine Services, pelatihan tersebut mengajak seluruh stakeholders untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan keselamatan serta melaksanakan hasil Convention for Safe Container (CSC).
Dalam penyelenggaraan CSC pada tahun 1972 ditentukan standar keselamatan dan konstruksi peti kemas untuk segala jenis transportasi darat dan laut.
Merujuk pada hasil CSC tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
Peraturan ini merupakan komitmen melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator untuk melaksanakan peraturan International Maritime Organization (IMO), yaitu CSC.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada stakeholder peti kemas maupun syahbandar dan penyelenggara pelabuhan terhadap kelaikan peti kemas dan Verified Gross Mass (VGM).
Melalui penunjukkan ini, BKI akan menjalankan amanah yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan dengan baik guna meningkatkan kelaikan dan keselamatan operasional peti kemas di pelabuhan serta kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!