Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.
Dengan aturan ini, kegiatan karantina di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melebur ke dalam lembaga yang disetujui Jokowi pada 20 Juli lalu itu.
Barantin dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Menurut Menteri Pertanian 2001-2004 Bungaran Saragih, jabatan kepala Barantin mesti diberikan kepada orang profesional yang memahami seluk beluk teknis dunia karantina. “Yang berpengalaman bertahun-tahun, dari internal,” kata Bungaran dikutip dalam keterangannya Kamis (3/8/2023).
Bungaran mengatakan Barantin merupakan institusi teknis menyangkut ilmu dan teknologi. Karenanya ia berharap Jokowi memilih kepala Barantin dengan tepat karena lembaga ini yang paling depan berhadapan dengan negara lain dalam urusan ekspor impor. “Jangan tiba-tiba orang entah dari mana terus jadi kepala Barantin. Kalau seperti itu diragukan kapabilitasnya. Bukan hanya orangnya tapi institusinya juga diragukan,” ujar Bungaran.
Bungaran mengatakan lembaga akan kehilangan arah apabila dipimpin orang yang tak memiliki latar belakang karantina. Selain profesional, menurut Bungaran, kepala Barantin mesti berintegritas dan memiliki kapablitas dalam manajerial serta kemampuan diplomasi mumpuni. “Kalau orang baru datang ke situ akan bingung sendiri,” kata dia.
Kendati ini tahun politik, Bungaran mengatakan lembaga ini mesti diberikan kepada profesional karena bukan jabatan politik. Menurut dia, banyak pejabat di internal yang memiliki kecakapan memimpin Barantin. “Kalau mau kita mengamankan negeri kita dan dihormati, berikan kepada orang profesional. Ini bukan jabatan politik,” kata Bungaran.
Selain itu, Bungaran mengapresiasi Langkah Jokowi menggabungkan pekerjaan karantina ke dalam satu badan. Ide ini, kata dia, sebetulnya sudah ada sejak ia menjabat sebagai menteri pertanian namun terealisasi di era Jokowi. “Dengan digabungkannya karantina maka sumber daya kita bisa digunakan secara efisien untuk pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang.”
Karantina merupakan lembaga di garda terdepan yang pertama kali memfilter produk-produk impor. Termasuk produk impor yang berpotensi menyebarkan wabah dan penyakit menular.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Badan itu merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Baca Juga: LRT Jabodebek Disebut Salah Desain, Jokowi: Yah Diperbaiki
Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ada sejumlah tugas yang akan dilaksanakan Badan Karantina Indonesia dalam peraturan yang ditetapkan pada 20 Juli 2023 itu.
"a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Karantina; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia," tulis pasal 4 Perpres tersebut, dikutip Jumat (21/7/2023).
"e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia," lanjut pasal tersebut.
Nantinya Badan Karantina Indonesia terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan; dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
Selama ini terkait perkarantinaan dikelola oleh masing-masing kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).
Jadi dengan adanya Badan Karantina Indonesia, nantinya tugas dari badan karantina di masing-masing kementerian itu akan diintegrasikan menjadi tugas Badan Karantina Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera