Bisnis / Keuangan
Senin, 07 Agustus 2023 | 15:04 WIB
Anggota Kepolisian Resor (Polres) Bantul melakukan uji coba praktik SIM roda dua di satpas polres setempat Senin, (26/6/2023), yang telah diubah dan disesuaikan dengan ujian teori. [ANTARA]

Suara.com - Biaya pembuatan SIM terbaru 2023 sebenarnya sangat terjangkau. Berikut rincian yang harus disiapkan apabila SIM dibuat tanpa melibatkan calo. 

1. Penerbitan SIM baru ( SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru (SIM baru C, C I, C II) sebesar Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan DI sebesar Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional sebesar Rp250.000.

Sementara, berikut biaya perpanjangan SIM yang perlu diketahui.

1. Perpanjangan SIM ( A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp80.000.

2. Perpanjangan SIM (C,C I, CII) sebesar Rp75.000.

3. Perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp30.000.

Baca Juga: Dianggap Menyulitkan, Ujian Praktik SIM Lintasan Angka 8 dan Zig-zag Resmi Dihapus Hari Ini

4. Perpanjangan SIM internasional sebesar Rp225.000.

Nominal-nominal di atas jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan biaya calo sim yang diperkirakan mencapai dua hingga tiga kalo lipat lebih mahal.

Syarat-syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut. 

1. Datang ke Polres/Polresta terdekat dengan membawa dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter).

2. Untuk surat keterangan sehat, Anda akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta. 

3. Mengisi formulir pendaftaran dilengkapi pas foto dan fotokopi KTP.

Load More