4. Membayar biaya untuk pembuatan SIM.
5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas.
6. Mengikuti ujian teori.
7. Jika lulus ujian teori, lalu lanjut untuk ujian praktik mengemudi.
Sejak akhir tahun 2022 lalu, Kepolisian RI memberlakukan ketentuan baru tes Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan SIM. Dia mengarahkan jajarannya untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam melakukan praktik ujian mengemudi.
Hal itu diinstruksikan oleh Listyo melalui Surat Telegram (ST) yang telah dibubuhi tanda tangan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri tertanggal per tanggal 31 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut, peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian pembuatan SIM bisa mengulang di hari yang sama tanpa harus menunggu jadwal ulang seperti aturan sebelumnya. Meski begitu ujian terbatas hanya dua kali dalam sehari. Jika tetap tidak lulus maka harus menunggu dua pekan kemudian.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," begitu bunyi kutipan ST yang ditulis Listyo Sigit.
Peserta juga bisa melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di luar Gedung Satpas. Artinya bisa dilakukan langsung dengan dokter atau psikolog yang telah mendapat rekomendasi. Sementara biaya yang dikeluarkan tergantung dengan kebijakan tiap dokter atau psikolog.
Baca Juga: Dianggap Menyulitkan, Ujian Praktik SIM Lintasan Angka 8 dan Zig-zag Resmi Dihapus Hari Ini
Selain kebijakan terkait praktik ujian mengemudi, Listyo juga mengimbau agar menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM di luar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cara Pembuatan SIM Secara Online di Medan Lewat Aplikasi Korlantas, Gak Perlu Ribet Antre Lagi
-
3 Kemajuan Ujian SIM C: Sirkuit Lebih Masuk Akal Tanpa Pembayaran Tunai
-
5 Cara Perpanjang Masa Aktif Telkomsel, Simpel!
-
Korlantas Polri Resmi Ubah Track Lintasan Ujian SIM, Jalur Angka 8 dan Zig-zag Dihapus
-
Dianggap Menyulitkan, Ujian Praktik SIM Lintasan Angka 8 dan Zig-zag Resmi Dihapus Hari Ini
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
MUFG dan Danamon Dorong Pembiayaan Hijau, Target Net Zero Emisi 2060!
-
Satgas PASTI 'Sikat' Golden Eagle, Janji Manis Penghapusan Utang Ternyata Ilegal!
-
Purbaya Blak-blakan Kondisi Investasi RI: Sudah Puluhan Tahun Kita Tak Bisa Betulin
-
Harga Emas Antam Terus Terbang ke Level Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.360.000 per Gram
-
Polemik AS-China Reda, IHSG Langsung Ngegas Menghijau Pagi Ini
-
Herry Gunawan: Rangkap Jabatan Dony Oskaria, Langgar Tata Kelola dan Picu Benturan Kepentingan
-
Sentimen Perang Dagang Guncang Asia, IHSG Dibayangi Koreksi Saat Rally Wall Street
-
Menkeu Purbaya Mau Guyur Lagi Dana SAL ke Himbara, BRI-BNI Dapat Berapa?
-
Bank Mandiri Salurkan Kredit Infrastruktur Rp 412,13 Triliun
-
Meski Kinerja Migas Positif, Pemerintah Perlu Temukan Cadangan Minyak Baru