Suara.com - PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tentang Jasa Surety Bond.
Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman antara lain Bupati Kuningan Acep Purnama, Plh Direktur Utama PT Jamkrindo Ivan Soeparno dan Direktur Kelembagaan dan Layanan Jamkrindo Abdul Bari.
Ivan Soeparno mengatakan kerja sama yang dilakukan merupakan sebuah langkah strategis perusahaan untuk memperluas hubungan berkesinambungan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Adapun lingkup produk yang dijamin ialah pelaksanaan jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini kami berharap ke depan kerjasama yang dibangun dengan Pemda Kabupaten Kuningan akan semakin produktif,” ungkap Ivan.
Secara kinerja, Ivan mengungkapkan Jamkrindo sedang mengejar peningkatan porsi penjaminan kredit nonprogram atau non penugasan pemerintah. Hal ini agar aspek keberlanjutan perusahaan dapat terjaga.
“Kegiatan MoU yang kita lakukan hari ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan porsi penjaminan kredit non program. Berbagai strategi telah disiapkan perusahaan dalam rangka peningkatan porsi penjaminan kredit non program antara lain mengembangkan jejaring kemitraan untuk penetrasi dan perluasan pasar, meningkatkan kualitas dan cakupan layanan pelanggan berbasis TI hingga meningkatkan pengembangan kompetensi dan produktivitas SDM,” ujar Ivan.
Adapun Direktur Kelembagaan dan layanan Jamkrindo Abdul Bari menyambut baik adanya nota kesepahaman tersebut.
Selain melakukan penandatanganan nota kesepahaman, Jamkrindo juga menyerahkan bantuan motor pengangkut sampah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: Jamkrindo Komitmen Tingkatkan Aksesibilitas Finansial UMKM ke Lembaga Keuangan
“Semoga penandatangan nota kesepahaman hari ini dapat menjadi langkah awal untuk kita melakukan sinergi yang lebih besar lagi ke depannya,” ujar Abdul Bari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban