Suara.com - Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen ANS Kosasih tengah dirundung permalasahan. Pasalnya , Bos Taspen itu diduga menggelapkan dana pensiun PNS Rp 300 triliun.
Hal ini setelah adanya laporan mantan istri Bos Taspen itu Rina Lauwy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Rina terkait kasus tersebut.
Namun untuk mengetahui lebih lanjut kasus tersebut, maka simak fakta-fakta terkait kasus ini:
KPK selidiki kasus Bos Taspen
KPK kekinian tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. KPK telah memanggil Rina Lauwy untuk ditanyai terkait kasus tersebut pada Jumat (1/9) kemarin.
Sayangnya, KPK tidak merinci terkait detail dugaan perkara korupsi yang dilakukan Bos Taspen tersebut. Hal ini, karena kasus tersebut tengah masuk tahap penyelidikan.
"Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih jauh. Hanya kami baru bisa menyampaikan kami KPK sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rina bilang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan suaminya sudah naik penyelidikan. Saat diperiksa dia dikonfirmasi dugaan korupsi di Taspen selama periode 2018-2020.
Pembelaan Taspen
Baca Juga: Diduga Bos Taspen Gelapkan Uang PNS Rp 300 T, Begini Kata Stafsus Erick Thohir
PT Taspen (Persero) tidak tinggal diam adanya dugaan penggelapan dana oleh bosnya. Lewat Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Mardiyani Pasaribu, perseroan menegaskan selalu menerapkan tinggi penerapan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance.
Adapun tata kelola itu berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2023).
Setiap tahun, beber Mardiyani, laporan keuangan Taspen selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masuk dalam kategori 5 KAP terbesar di Indonesia dan untuk tahun buku tahun 2018 sampai dengan 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku Auditor Negara.
"Berdasarkan hasil audit BPK-RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program TASPEN," imbuh dia.
Kementerian BUMN Bingung
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada