Suara.com - Seleb TikTok asal Probolinggo Luluk Nuril kekinian tengah jadi buah bibir publik. Hal ini setelah, video dirinya tengah memarahi siswi magang di swalayan viral di media sosial.
Selain itu, video Luluk bersama geng emak-emak yang liburan dengan mobil Alphard hital dan dikawal patwal juga viral di media sosial.
Luluk juga sering memamerkan gaya hidup mewah dengan mengenakan produk-produk branded ternama. Terlepas dari hal itu, banyak publik penasaran gaji yang didapat Bripka Nuril Huda untuk membiayai kehidupan mewah Luluk Nuril.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Bripka Nuril di Kepolisian?
Untuk diketahui, kekinian Bripka Nuril saat ini tengah bertugas di Polsek Tiris, Probolinggo. Adapun, besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam beleid itu, gaji yang diterima oleh para anggota Polri dibedakan dalam empat golongan. Secara rinci, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta.
Kemudian, gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
Bripka Nuril yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) termasuk dalam golongan II, di mana besaran gajinya sekitar dari Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700 setiap bulannya.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan yang didapat diantaranya, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Baca Juga: Gaji PNS Naik, Laju Inflasi Ikut Terkerek?
Tunjangan kinerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan kinerja juga dibedakan berdasarkan kelas jabatan.
Untuk perwira polisi berpangkat Bripka masuk dalam level kelas jabatan 6, yang mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 2.702.000.
Alhasil, sesuai dengan penjelasan diatas, maka Bripka Nuril mendapat penghasilan gaji ditambah tunjangan kinerja paling kecil Rp 5.009.400 dan paling besar Rp 6.493.700. Tentunya, penghasilan ini belum final, karena belum ditambah tunjangan lain yang melekatnya.
berdasarkan asumsi tersebut Aiptu Mustahir memiliki penghasilan sedikitnya 5.009.400 dan paling besar Rp 6.493.700 setiap bulannya beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara