Suara.com - Anda pasti paham bahwa asuransi penting untuk memproteksi diri dari berbagai risiko yang mengganggu kestabilan hidup di kemudian hari. Tetapi, apakah Anda tahu, apa saja hak Anda sebagai nasabah asuransi?
Anda berhak mendapat manfaat optimal sesuai dengan ketentuan polis yang merupakan perjanjian yang disepakati antara Anda sebagai nasabah (pihak tertanggung) dan perusahaan asuransi (pihak penanggung).
Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kedua belah pihak harus saling menjunjung tinggi itikad baik (utmost good faith), agar hak-hak nasabah dapat terpenuhi secara optimal dan memastikan bahwa nasabah memiliki pemahaman yang baik terkait produk serta manfaat asuransi yang dimilikinya.
Apa saja sih hak-hak yang bisa didapatkan nasabah asuransi? Dilansir dari Prudential Pahami Bareng, berikut di antaranya:
Nasabah berhak memperoleh transparansi informasi tentang produk dan layanan
Poin ini penting agar Anda bisa memilih produk asuransi yang tepat dan sesuai dengan tujuan, kebutuhan, profil dan kondisi keuangan Anda.
Adapun transparansi hak yang dimaksud meliputi informasi jenis layanan yang didapat, manfaat produk, fitur produk, risiko produk, biaya yang harus dibayar atas produk dan layanan asuransi, syarat dan ketentuan pengajuan klaim, kontak pusat bantuan, serta aturan jelas terkait pengecualian atas manfaat tertentu terhadap klaim dan layanan asuransi.
Prudential Indonesia memastikan nasabah terlindungi secara optimal dan mendapatkan informasi secara benar, lengkap dan akurat tentang syarat dan ketentuan yang berlaku atas produk yang dipilih.
Anda bisa mengakses berbagai informasi terkait informasi produk dan layanan melalui website Perusahaan Penyedia Asuransi di Indonesia Prudential Indonesia, media sosial atau aplikasi Pulse by Prudential.
Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu, Tips Tika Bravani Siapkan Pendidikan Untuk Anak Sejak Masih Kecil
Nasabah berhak mendapat pelayanan sesuai ketentuan polis
Prudential Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal untuk Anda sebagai nasabah.
Selain mendapatkan manfaat klaim sesuai ketentuan polis serta penjelasan apabila klaim ditolak, salah satu pelayanan bagi nasabah yaitu fasilitas mempelajari polis (free look period) yang sudah dibeli dalam rentang 14 hari kalender sejak polis diterima.
Dalam periode ini, jika nasabah merasa tidak setuju dengan ketentuan polis, Anda berhak menghentikan polis dengan segera menghubungi Tenaga Pemasar yang melayani Anda dan mengembalikan buku polis dengan cara dikirimkan bersama dengan formulir pengajuannya ke Prudential Indonesia.
Nasabah juga berhak mendapatkan pengembalian premi yang telah dibayarkan, setelah dikurangi biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis.
Anda sebagai calon nasabah berhak mendapat pelayanan terbaik dalam penjelasan produk berupa perlakuan adil, jujur, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya