Suara.com - Anda pasti paham bahwa asuransi penting untuk memproteksi diri dari berbagai risiko yang mengganggu kestabilan hidup di kemudian hari. Tetapi, apakah Anda tahu, apa saja hak Anda sebagai nasabah asuransi?
Anda berhak mendapat manfaat optimal sesuai dengan ketentuan polis yang merupakan perjanjian yang disepakati antara Anda sebagai nasabah (pihak tertanggung) dan perusahaan asuransi (pihak penanggung).
Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kedua belah pihak harus saling menjunjung tinggi itikad baik (utmost good faith), agar hak-hak nasabah dapat terpenuhi secara optimal dan memastikan bahwa nasabah memiliki pemahaman yang baik terkait produk serta manfaat asuransi yang dimilikinya.
Apa saja sih hak-hak yang bisa didapatkan nasabah asuransi? Dilansir dari Prudential Pahami Bareng, berikut di antaranya:
Nasabah berhak memperoleh transparansi informasi tentang produk dan layanan
Poin ini penting agar Anda bisa memilih produk asuransi yang tepat dan sesuai dengan tujuan, kebutuhan, profil dan kondisi keuangan Anda.
Adapun transparansi hak yang dimaksud meliputi informasi jenis layanan yang didapat, manfaat produk, fitur produk, risiko produk, biaya yang harus dibayar atas produk dan layanan asuransi, syarat dan ketentuan pengajuan klaim, kontak pusat bantuan, serta aturan jelas terkait pengecualian atas manfaat tertentu terhadap klaim dan layanan asuransi.
Prudential Indonesia memastikan nasabah terlindungi secara optimal dan mendapatkan informasi secara benar, lengkap dan akurat tentang syarat dan ketentuan yang berlaku atas produk yang dipilih.
Anda bisa mengakses berbagai informasi terkait informasi produk dan layanan melalui website Perusahaan Penyedia Asuransi di Indonesia Prudential Indonesia, media sosial atau aplikasi Pulse by Prudential.
Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu, Tips Tika Bravani Siapkan Pendidikan Untuk Anak Sejak Masih Kecil
Nasabah berhak mendapat pelayanan sesuai ketentuan polis
Prudential Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal untuk Anda sebagai nasabah.
Selain mendapatkan manfaat klaim sesuai ketentuan polis serta penjelasan apabila klaim ditolak, salah satu pelayanan bagi nasabah yaitu fasilitas mempelajari polis (free look period) yang sudah dibeli dalam rentang 14 hari kalender sejak polis diterima.
Dalam periode ini, jika nasabah merasa tidak setuju dengan ketentuan polis, Anda berhak menghentikan polis dengan segera menghubungi Tenaga Pemasar yang melayani Anda dan mengembalikan buku polis dengan cara dikirimkan bersama dengan formulir pengajuannya ke Prudential Indonesia.
Nasabah juga berhak mendapatkan pengembalian premi yang telah dibayarkan, setelah dikurangi biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis.
Anda sebagai calon nasabah berhak mendapat pelayanan terbaik dalam penjelasan produk berupa perlakuan adil, jujur, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara