Apabila Anda menemukan perilaku bisnis yang tidak sesuai dengan kesepakatan polis, maka Anda berhak melapor dan mendapat informasi jelas atas progres penanganan oleh perusahaan asuransi.
Mendapatkan pelayanan yang adil dan setara untuk nasabah vulnerable customer
Vulnerable Customer adalah nasabah dengan kebutuhan khusus yang membutuhkan dukungan dan perhatian lebih dalam membeli produk dan/atau layanan asuransi.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi inklusivitas, Prudential Indonesia memastikan pelayanan untuk vulnerable customer juga tetap berjalan optimal.
Para vulnerable customer juga berhak mendapatkan informasi yang lengkap, benar dan akurat terkait perlindungan yang dipilih yang tentunya disesuaikan dengan kondisi nasabah yang bersangkutan.
Prudential Indonesia juga mewajibkan tenaga pemasarnya untuk bisa merekomendasikan produk yang disesuaikan dengan kondisi nasabah, baik kondisi riwayat kesehatan, kondisi keuangan, kemampuan untuk memahami risiko dan ketentuan produk serta membantu vulnerable customer dalam mengajukan klaim atau layanan lainnya.
Nasabah berhak mendapatkan perlindungan atas data pribadi lainnya
Prudential Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh regulator termasuk pelindungan data nasabah sesuai dengan standar keamanan yang optimal.
Perlindungan atas data pribadi setiap nasabah tercantum dalam Kebijakan Privasi | Prudential Indonesia.
Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu, Tips Tika Bravani Siapkan Pendidikan Untuk Anak Sejak Masih Kecil
Dokumen ini berisi penjelasan tentang bagaimana data pribadi Anda digunakan untuk keperluan pelayanan polis dan aktivitas pemasaran, serta dengan pihak ketiga mana saja data Anda dibagikan untuk mendukung pelayanan atas polis Anda bisa berfungsi dengan baik.
Anda perlu memperhatikan kepada siapa Anda membagikan data pribadi Anda. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak Anda kenal dan mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan.
Pastikan Anda mengakses link ataupun file dokumen yang dikirimkan secara resmi oleh perusahaan asuransi. Prudential Indonesia juga senantiasa memastikan agar tenaga pemasar dapat melindungi data pribadi nasabahnya.
Nasabah berhak menyampaikan keluhan atau pengaduan
Sesuai dengan komitmen Prudential Indonesia, untuk memastikan penerapan prinsip penanganan pengaduan yang efektif dan efisien, perusahaan memiliki fungsi khusus pelayanan pengaduan.
Jika Anda memiliki keluhan atas produk atau layanan yang diberikan, Anda dapat menyampaikan secara langsung melalui beragam saluran resmi Prudential Indonesia, diantaranya customer line 1500085, mengisi formulir di situs resmi Prudential, atau via email ke customer.idn@prudential.co.id.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara