Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan penggelapan PT Asuransi Jiwa Kresna berinisial KS ke Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut tersangka KS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI pada 5 September 2023 berdasar surat Nomor: B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS.
"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Wishnu menjelaskan pengungkapan kasus ini merujuk pada sembilan laporan polisi dengan terlapor KS yang kekinian telah berstatus tersangka. Kejahatan penggelapan ini menggunakan modus investasi premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan pik atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," jelas Whisnu.
Adapun total korban dalam perkara ini menurut Whisnu mencapai 278 orang dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp431 miliar.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sisi lain, lanjut Kresna, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara terkait perkara Group Kresna lainya yakni Kresna Sekuritas pada 11 September 2023. Hasil daripada gelar perkara memutuskan menetapkan Owner Group Kresna berinisial MS sebagai tersangka.
Dalam perkara ini penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial OB, EH dan MTS.
Baca Juga: Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 103 Juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Berita Terkait
-
Sempat Tertunda Karena Alasan Sakit, Bareskrim Periksa Wulan Guritno Kamis Lusa Di Kasus Judi Online
-
Penjadwalan Ulang, Wulan Guritno Diperiksa Kamis Ini soal Dugaan Promosi Judi Online
-
Mahfud MD Minta Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun Ekspor-Impor Emas di Kemenkeu
-
Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan
-
BREAKING NEWS: Dito Mahendra Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak
-
Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran
-
Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab
-
Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran