Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan penggelapan PT Asuransi Jiwa Kresna berinisial KS ke Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut tersangka KS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI pada 5 September 2023 berdasar surat Nomor: B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS.
"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Wishnu menjelaskan pengungkapan kasus ini merujuk pada sembilan laporan polisi dengan terlapor KS yang kekinian telah berstatus tersangka. Kejahatan penggelapan ini menggunakan modus investasi premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan pik atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," jelas Whisnu.
Adapun total korban dalam perkara ini menurut Whisnu mencapai 278 orang dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp431 miliar.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sisi lain, lanjut Kresna, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara terkait perkara Group Kresna lainya yakni Kresna Sekuritas pada 11 September 2023. Hasil daripada gelar perkara memutuskan menetapkan Owner Group Kresna berinisial MS sebagai tersangka.
Dalam perkara ini penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial OB, EH dan MTS.
Baca Juga: Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 103 Juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Berita Terkait
-
Sempat Tertunda Karena Alasan Sakit, Bareskrim Periksa Wulan Guritno Kamis Lusa Di Kasus Judi Online
-
Penjadwalan Ulang, Wulan Guritno Diperiksa Kamis Ini soal Dugaan Promosi Judi Online
-
Mahfud MD Minta Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun Ekspor-Impor Emas di Kemenkeu
-
Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan
-
BREAKING NEWS: Dito Mahendra Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
-
Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika