Suara.com - Pemerintah berencana mengubah cara PNS dibayar gajinya mulai tahun 2024. Rencana ini diumumkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI pada 11 September 2023. Meskipun sudah menjadi pembicaraan sejak tahun 2019, baru-baru ini kembali menjadi perhatian.
Menurut Suharso, pemerintah ingin membuat cara pembayaran gaji PNS menjadi lebih sederhana. Saat ini, ada banyak jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS, sehingga sulit untuk menghitung gaji total yang mereka terima. Apa saja tunjangan PNS yang akan dihapus, dan apakah ini akan memengaruhi minat orang untuk mengikuti Seleksi CPNS tahun ini?
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin adalah tambahan gaji terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan dan tempat kerja, baik di pusat pemerintahan maupun daerah. Contohnya, PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000, sedangkan yang terendah sebesar Rp 5.361.800.
Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam peraturan, yaitu 5% dari gaji pokok PNS yang memiliki pasangan. Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok tertinggi.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam peraturan, sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak. Anak harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Baca Juga: Apakah Bisa Buat 2 Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023?
Tunjangan makan PNS saat ini diatur oleh peraturan tertentu, tetapi akan diubah berdasarkan peraturan baru pada tahun depan.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam karir struktural PNS, terutama di tingkat eselon. Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan atau jenis tunjangan lainnya, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan golongan.
Perlu dicatat bahwa tunjangan pensiun, yang akan diterima oleh PNS setelah pensiun, tidak termasuk dalam daftar ini. Tunjangan pensiun tetap akan diberikan setiap bulan kepada PNS yang sudah tidak bekerja lagi.
Berdasarkan penelusuran Redaksi Suara.com, hingga kini, belum ada data valid yang membuktikan bahwa minat seleksi CPNS turun dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun saat ini beredar kabar tunjangan PNS dihapus.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Oknum ASN Pemkab Tuba Ditangkap Jualan Sabu
-
Ingin Pertahankan Jabatan, Jadi Motif Kebanyakan ASN Jadi Tidak Netral Saat Pemilu
-
Diungkap Bawaslu, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Kerawanan Tertinggi Soal Netralitas ASN
-
Semakin Ketat! Kemendagri Larang ASN Unggah, Komen hingga Like Postingan Kampanye Pemilu 2024
-
Apakah Bisa Buat 2 Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Ma'ruf Amin: Jujur, Ekonomi Syariah Belum Jadi Budaya
-
Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
-
IHSG Tembus Level 8.300 Lagi Hari ini, Cek Daftar Saham yang Cuan
-
Perhatian UMKM, Ini Strategi Hadapi Serbuan Order Jelang Lebaran
-
BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026, Sasar Pelaku Usaha
-
Purbaya Tarik Utang Baru Rp 127,3 Triliun di Januari 2026
-
Sri Mulyani Tak Ingin Indonesia Khianati Disiplin Fiskal
-
Rupiah Menguat, Dolar Melemah Setelah Pidato Kenegaraan Trump yang Kontroversial
-
Telkom Solution Perkuat Sinergi Lintas Industri, Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Berbasis Digital