Suara.com - Pemerintah berencana mengubah cara PNS dibayar gajinya mulai tahun 2024. Rencana ini diumumkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI pada 11 September 2023. Meskipun sudah menjadi pembicaraan sejak tahun 2019, baru-baru ini kembali menjadi perhatian.
Menurut Suharso, pemerintah ingin membuat cara pembayaran gaji PNS menjadi lebih sederhana. Saat ini, ada banyak jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS, sehingga sulit untuk menghitung gaji total yang mereka terima. Apa saja tunjangan PNS yang akan dihapus, dan apakah ini akan memengaruhi minat orang untuk mengikuti Seleksi CPNS tahun ini?
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin adalah tambahan gaji terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan dan tempat kerja, baik di pusat pemerintahan maupun daerah. Contohnya, PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000, sedangkan yang terendah sebesar Rp 5.361.800.
Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam peraturan, yaitu 5% dari gaji pokok PNS yang memiliki pasangan. Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok tertinggi.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam peraturan, sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak. Anak harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Baca Juga: Apakah Bisa Buat 2 Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023?
Tunjangan makan PNS saat ini diatur oleh peraturan tertentu, tetapi akan diubah berdasarkan peraturan baru pada tahun depan.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam karir struktural PNS, terutama di tingkat eselon. Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan atau jenis tunjangan lainnya, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan golongan.
Perlu dicatat bahwa tunjangan pensiun, yang akan diterima oleh PNS setelah pensiun, tidak termasuk dalam daftar ini. Tunjangan pensiun tetap akan diberikan setiap bulan kepada PNS yang sudah tidak bekerja lagi.
Berdasarkan penelusuran Redaksi Suara.com, hingga kini, belum ada data valid yang membuktikan bahwa minat seleksi CPNS turun dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun saat ini beredar kabar tunjangan PNS dihapus.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Oknum ASN Pemkab Tuba Ditangkap Jualan Sabu
-
Ingin Pertahankan Jabatan, Jadi Motif Kebanyakan ASN Jadi Tidak Netral Saat Pemilu
-
Diungkap Bawaslu, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Kerawanan Tertinggi Soal Netralitas ASN
-
Semakin Ketat! Kemendagri Larang ASN Unggah, Komen hingga Like Postingan Kampanye Pemilu 2024
-
Apakah Bisa Buat 2 Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar