Suara.com - PT Bukaka Teknik Utama Tbk akhirnya mencopot Sofiah Balfas dari jabatan Direktur Operasional. Hal ini setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sofiah sebagai tersangka dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Proyek Tol Jakarta Cikampek II (Japek) Elevated alias Tol MBZ.
Namun, pencopotan Sofial Balfas dari Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tbk hanya bersifat sementara.
"Dewan Komisaris Perseroan pada 20 September telah menetapkan pemberhentian sementara terhadap anggota direksi perseroan Sdr Sofiah Balfas," tulis manajemen Bukaka seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (24/9/2023).
Dengan pencopotan ini, maka Sofiah Balfas tidak memiliki hak dalam mengurusi dan mewakili perseroan dalam hal apapun.
Adapun pencopotan Sofiah tidak berdampak ke kinerja perusahaan baik secara materiil maupun kelangsungan bisnis. Manajemen juga memastikan pencopotan ini tak akan mengganggu jalannya kelangsungan usaha.
Sebelumnnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp13,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut penyidik menemukan bukti dugaan tersangka menggunakan perannya untuk melakukan pemufakatan jahat, yakni mengatur dan mengubah spesifikasi barang terkait proyek Tol MBZ tersebut.
Baca Juga: Emiten Kalla Grup Buka Suara Soal Bosnya yang Terlibat Kasus Korupsi Tol MBZ
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan