Suara.com - Manajemen Tiktok angkat bicara terkait tudingan yang menyebutkan kalau aplikasi ini menjadi penyebab sepinya penjualan UMKM.
Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (26/9/2023) menyatakan pihaknya tidak melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal.
Pasalnya, selaku platform, TikTok tak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan beradasarkan dengan strategi bisnisnya masing-masing.
"Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa,” tulis manajemen Tiktok.
Lebih lanjut, Manajemen mengatakan, TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya. TikTok tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia.
Di samping itu, TikTok pun tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk. Pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.
Menurut manajemen, TikTok juga tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia. Untuk logistik, TikTok bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat. Sedangkan untuk sistem pembayaran, TikTok menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai.
Terkait dengan Project S, manajemen TikTok menegaskan, project tersebut tidak pernah ada di Indonesia dan pihaknya tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia.
“Kami tidak memiliki bisnis lintas-batas dan 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Buat UMKM RI Gulung Tikar, Kini Usai Sudah Kejayaan TikTok Shop
Manajemen TikTok menegaskan pula telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Di Balik Rencana Bahlil Potong Produksi Batu Bara
-
Bahlil Sindir Purbaya Lagi, Kali Ini Soal Lifting Minyak
-
Bahlil: Kuota Produksi Batu Bara Dipangkas Biar Harga Naik
-
Lebih dari 390 Ribu Pelanggan Manfaatkan Program Electrifying Agriculture & Marine PLN hingga 2025
-
Purbaya Bocorkan Strategi Ekonomi ala Prabowo, Singgung Sumitronomics
-
Keasikan Terbang, IHSG Justru Melorot Imbas Aksi Ambil Untung
-
Wamenkeu Minta Bunga Kredit Pusat Investasi Pemerintah Maksimal 4 Persen, Tak Boleh Lebihi Bank
-
Wamenkeu Minta Penerima Kredit Ultra Mikro Surakarta Ditambah, Baru Ada 25 Ribu Orang
-
Rupiah Sendirian Terpuruk di Asia, Tumbang ke Level Rp 16.828/USD
-
Kuota Produksi Dipangkas 71 Persen, PT Weda Bay Nickel Minta Pemerintah Revisi