Suara.com - Manajemen Tiktok angkat bicara terkait tudingan yang menyebutkan kalau aplikasi ini menjadi penyebab sepinya penjualan UMKM.
Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (26/9/2023) menyatakan pihaknya tidak melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal.
Pasalnya, selaku platform, TikTok tak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan beradasarkan dengan strategi bisnisnya masing-masing.
"Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa,” tulis manajemen Tiktok.
Lebih lanjut, Manajemen mengatakan, TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya. TikTok tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia.
Di samping itu, TikTok pun tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk. Pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.
Menurut manajemen, TikTok juga tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia. Untuk logistik, TikTok bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat. Sedangkan untuk sistem pembayaran, TikTok menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai.
Terkait dengan Project S, manajemen TikTok menegaskan, project tersebut tidak pernah ada di Indonesia dan pihaknya tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia.
“Kami tidak memiliki bisnis lintas-batas dan 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Buat UMKM RI Gulung Tikar, Kini Usai Sudah Kejayaan TikTok Shop
Manajemen TikTok menegaskan pula telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
BRI Tawarkan Bunga KPR 1,13% di Consumer Expo Bandar Lampung untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jadi Tulang Punggung Energi Nasional, Segini Volume Produksi Gas Kalimantan Timur
-
RUPSLB Garuda Setujui Penyertaan Modal Danantara, Akan Digunakan Untuk Ini
-
Mimpi Punya Rumah Bisa Diwujudkan dengan Take Over KPR BRI, Angsuran Ringan - Bunga Mulai 3,30%
-
MedcoEnergi Mulai Operasikan Pembakit Listrik di Batam Berkapasitas 39 MW
-
Cadangan Minyak Indonesia Cuma 4,4 Miliar Barel, Terbanyak di Kalimantan
-
Adira Finance Dapet Dana Jumbo USD 100 Juta dari MUFG Singapura, Buat Apa?
-
Sidak Bea Cukai, Purbaya Kaget Temukan Barang Impor Harga Rp 117 Ribu Tapi Dijual Rp 50 Juta
-
IHSG Sesi I Dibayangi Aksi Ambil Untung Big Cap, Cek Saham Paling Banyak Dibeli
-
Mekanisme Pencairan TPG Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN: Verifikasi info GTK