Suara.com - Manajemen Tiktok angkat bicara terkait tudingan yang menyebutkan kalau aplikasi ini menjadi penyebab sepinya penjualan UMKM.
Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (26/9/2023) menyatakan pihaknya tidak melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal.
Pasalnya, selaku platform, TikTok tak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan beradasarkan dengan strategi bisnisnya masing-masing.
"Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa,” tulis manajemen Tiktok.
Lebih lanjut, Manajemen mengatakan, TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya. TikTok tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia.
Di samping itu, TikTok pun tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk. Pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.
Menurut manajemen, TikTok juga tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia. Untuk logistik, TikTok bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat. Sedangkan untuk sistem pembayaran, TikTok menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai.
Terkait dengan Project S, manajemen TikTok menegaskan, project tersebut tidak pernah ada di Indonesia dan pihaknya tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia.
“Kami tidak memiliki bisnis lintas-batas dan 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Buat UMKM RI Gulung Tikar, Kini Usai Sudah Kejayaan TikTok Shop
Manajemen TikTok menegaskan pula telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kemenperin Gaspol Digitalisasi Industri, PIDI 4.0 Jadi Motor Transformasi Nasional
-
Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan
-
Sarinah Kebakaran di Area Fasad pada Minggu Malam, Tetap Beroperasi?
-
Panel BPN Catat Harga Pangan Turun, Cabai dan Beras Ikut Terkoreksi
-
Migas Jadi Kunci, Industri Lokal Bersiap Kuasai Proyek Strategis Nasional
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci