- Kemenperin menilai industri penunjang migas domestik berpotensi menguatkan industri nasional karena memiliki teknologi dan kualitas standar internasional.
- Pemerintah mendorong optimalisasi pemanfaatan produk industri dalam negeri, termasuk sektor migas, untuk memperkuat kemandirian dan mengurangi impor.
- Permenperin 35/2025 menyederhanakan penilaian TKDN, sementara industri butuh pengendalian impor dan akses bahan baku mudah demi daya saing.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri memiliki potensi untuk mendukung penguatan industri nasional.
Penilaian ini sejalan dengan kemampuan industri nasional dalam memproduksi peralatan berteknologi tinggi yang memenuhi standar internasional.
Pengembangan industri penunjang migas dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, terutama pada sektor-sektor strategis.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan pemerintah mendorong optimalisasi pemanfaatan produk industri dalam negeri, termasuk di sektor migas.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian industri nasional.
“Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, menyebut penguatan industri penunjang migas menjadi bagian dari pembangunan struktur industri nasional yang lebih tangguh.
“Industri penunjang migas dalam negeri telah menunjukkan kemampuan yang semakin kompetitif, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia. Hal ini menjadi modal penting dalam mendukung industri nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” ujar Setia.
PT Teknologi Rekayasa Katup merupakan perusahaan manufaktur dan rekayasa nasional yang memproduksi berbagai jenis katup untuk kebutuhan sektor migas, pembangkit listrik, dan petrokimia.
Baca Juga: Industri Pulp & Kertas RI Tembus Ekspor USD 8 Miliar, Kemenperin Bilang Begini
Produk yang dihasilkan meliputi katup bola, katup single block and bleed, serta manifold double block and bleed.
Proses produksi perusahaan tersebut didukung teknologi forging dan standar manufaktur internasional.
Dengan pendekatan tersebut, industri dalam negeri dinilai mampu memenuhi kebutuhan proyek strategis nasional.
PT TRK memiliki kapasitas produksi sekitar 12.000 unit per tahun. Selain melayani pasar domestik, perusahaan ini juga telah menyalurkan produknya ke pasar ekspor, terutama kawasan Timur Tengah, dengan dukungan fasilitas produksi modern dan tenaga kerja berkompetensi.
Setia Diarta, menyampaikan pemerintah terus menjalankan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, khususnya pada sektor strategis seperti migas.
Kebijakan ini diharapkan memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Pemanfaatan produk industri dalam negeri akan mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja, penguatan kompetensi sumber daya manusia, serta pembangunan ekosistem industri nasional yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur penyederhanaan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Permenperin 35 Tahun 2025 bertujuan agar proses penilaian TKDN dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan transparan. Pengawasan TKDN juga diperlukan untuk menciptakan kepastian pasar bagi produsen dalam negeri serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) Soni menilai pengembangan industri katup nasional juga membutuhkan dukungan kebijakan lain, termasuk pengendalian produk impor dan kemudahan akses bahan baku.
“Selain kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri diperlukan juga sinkronisasi kebijakan yang lain, dapat melalui pemberlakuan larangan pembatasan produk katup. Hal itu dibutuhkan untuk pengendalian produk impor agar tidak membanjiri pasar dalam negeri,” katanya.
Menurut Soni, ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan dan efisien akan membantu industri meningkatkan kapasitas produksi, menjaga kualitas, menekan biaya, serta memperluas pangsa pasar domestik maupun ekspor.
Berita Terkait
-
Industri Kimia-Farmasi-Tekstil Diproyeksi Tetap Jadi Penopang Manufaktur pada 2026
-
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Badai Global, Apa Rahasianya?
-
Prabowo Disebut Lagi Bersih-bersih Konglomerat Hitam Migas, Mau Rebut Kendali Sumber Daya
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Gelar RUPSLB, CRSN Tambah Portofolio Bisnis
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Purbaya Mengaku Belum Diajak Bicara Istana soal Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN
-
Apindo Berharap Perjanjian Dagang RI-AS Pangkas Tarif Industri Padat Karya
-
PNM Raih Apresiasi Internasional, Komitmen Perluas Pemberdayaan Perempuan Lewat Orange Bonds
-
Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Arus Kendaraan Mudik Diproyeksi Naik 7%, Bisa Picu Potensi Macet di Pelabuhan
-
Perang Lawan Baja Impor, Pelaku Industri Desak Pengawasan Ketat dan Wajib SNI
-
BPJS Gratis untuk Driver Ojol, Program Apresiasi Gojek Bikin Kerja Lebih Tenang
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal