Suara.com - Dalam pidato kenegaraan Agustus 2023 lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan bahwa uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik 12 persen mulai tahun depan. Gaji para pensiunan PNS ini akan ditransfer langsung via Taspen. Lantas, berapa nominal gaji pensiunan PNS golongan 1 -4 yang ditransfer Taspen? Berikut rinciannya.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS.
1. PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
2. PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
3. PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
4. PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adlaah sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
Baca Juga: Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.
Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
Berita Terkait
-
Pengesahan Revisi UU ASN 2023 Semakin Dekat, Benarkah Honorer Diangkat Jadi ASN?
-
Arya Saloka Auto Dipanggil Duda Gegara Pamer Belanja Bahan Makanan Tanpa Ditemani Putri Anne
-
Peringatan untuk ASN Nih!, Bawaslu Sleman bakal Jatuhi Sanksi jika Tak Jaga Netralitas Unggahan di Media Sosiall
-
Pj Gubernur Sumut Larang ASN Sukai hingga Bagikan Postingan Peserta Pemilu 2024: Kami Netral!
-
Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Harga Minyak Bangkit Lagi, Damai AS-Iran Masih Abu-abu
-
Profil 'Super-Trader' Danantara Sumberdaya Indonesia, Sang Penyelamat Rp15.400 Triliun
-
10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga CPO, Modus Operandinya Lintas Negara
-
Rekomendasi Saham Saat IHSG Anjlok Parah dan Ketidakpastian Politik
-
Realisasi KUR Mandiri Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026
-
Perang Timur Tengah Picu Gejolak Ekonomi Global, Bos BI Waspadai Arus Modal Keluar
-
Moodys: Kontrol Ekspor Tambang oleh SDI Bikin Indonesia Ditinggal Investor
-
Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal
-
Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya
-
Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres