Suara.com - Protes secara masif terhadap rencana aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan menjadi bagian dari aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan viral media sosial X dulunya Twitter.
Bahkan ribuan cuitan tersebut telah menjadi trending topic di posisi pertama melalui tagar #TembakauDizalimi dari pagi hingga siang hari pada Selasa (3/101/2023).
Para warganet menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang sedang digodok oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berat sebelah dan akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian pekerja di industri tembakau.
Bahkan mereka meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengeluarkan pasal tembakau dari RPP UU Kesehatan yang tengah digodok.
“Tolong nih kepada pemerintah @jokowi @KemenkesRI @BudiGSadikin supaya bisa lebih bijak lagi, pasal terkait RPP UU Kesehatan bisa segera dikeluarkan. mau sampe kapan #TembakauDizalimi terus menerus oleh pemerintah,” tulis pemilik akun @sebatashatimu.
Netizen lainnya yaitu Shiap, pemilik akun @onlisventy, juga berpendapat bahwa industri tembakau memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia sehingga tidak adil jika isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan banyak berisi pelarangan.
Asal tahu saja pembahasan RPP Kesehatan saat ini sedang digodok pemerintah namun menuai banyak protes dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan industri tembakau, mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen.
Sebab, di aturan tersebut terdapat berbagai larangan, mulai dari larangan bagi petani tembakau untuk menanam tembakau, larangan bagi produk tembakau, larangan penjualan rokok eceran, hingga larangan iklan produk tembakau di ruang publik dan internet. Larangan tersebut dinilai dapat mencederai ekosistem industri tembakau dari hulu sampai hilir.
Baca Juga: Kelebihan Bercanda, Kepala Siswi SMK ini Malah Tersangkut di Pagar Sekolah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
-
Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun
-
Klaim Asuransi Kerusuhan Tembus Rp150 Miliar
-
Akhiri Ketergantungan Impor, Anak Muda RI Ciptakan BBM Dengan Klaim RON 98
-
Harga CPO Naik Tipis November 2025, Didorong Ekspektasi B50 dan Permintaan Global