Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu kajian terkait dengan tarif LRT Jabodebek dengan harga dinamis. Kajian itu akan selesai pada akhir tahun ini.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, kajian ini akan mempertimbangkan jumlah penumpang di jam sibuk dan di luar jam sibuk.
"Nanti tergantung kita punya evaluasi juga sekarang kan kita pantau terus penumpangnya dan trafiknya, misalnya pagi dan sore peak hour juga penuh," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta yang dikutip, Selasa (14/11/2023).
Adita melanjutkan, dari kajian tersebut akan mendapat gambaran skema tarif yang sesuai dengan keinginan penumpang.
"Kita akan pantau perilaku transportasi agar bisa disesuaikan dengan skema tarif yang paling tepat. Selama ini kan muncul dynamic pricing nanti tergantung kajian akhir tahun," imbuh dia.
Untuk diketahui, tarif LRT Jabodebek kekinian ditetapkan sebesar Rp 3.000 dengan maksimal Rp 10.000 pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu.
Sementara, pada Senin-Jumat tarif yang ditetapkan sebesar Rp 3.000 dan tarif minimum sebesar Rp 20.000 per penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang
-
Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek
-
Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat