Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki berbagai produk kartu kredit dengan limitnya masing-masing. Ketahui bagaimana cara meningkatkan limit kartu kredit BRI.
Setiap kartu kredit memiliki limit yang ditetapkan sejak awal diterbitkan. Begitu juga dengan kartu kredit BRI terdapat limit yang membatasi pemakaiannya.
Jika kartu kredit BRI sudah mencapai limitnya, maka kartu tersebut untuk sementara tidak bisa digunakan dalam transaksi.
Pemegang kartu kredit harus menunggu ganti bulan, atau reset limit tersebut. Dan limit kartu kredit ini sudah disesuaikan dengan jenis dan kemampuan nasabah.
Namun ada opsi untuk meningkatkan limit kartu kredit BRI yang bisa dilakukan. Tidak harus ke kantor cabang BRI, kini ada opsi lain yang cukup praktis.
Yakni melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile, yang memudahkan dalam mengatur kartu kredit BRI tanpa harus ke kantor cabang terdekat.
Download dan buat akun Anda untuk bisa login ke aplikasi BRI Credit Card Mobile. Dan pastikan download aplikasi ini di tempat resmi.
Bagi pengguna HP Android, pastikan mengunduh aplikasi BRI Credit Card Mobile di Google Play Store. Sedangkan pengguna iOS atau iPhone, download di Apple App Store.
Setelah download, instal dan login aplikasi resmi dari BRI tersebut, sekarang Anda bisa mengajukan permohonan untuk meningkatkan limit kartu kredit BRI.
Baca Juga: Cara Top Up Brizzi Lewat ATM BRI, Aman dan Cepat
Cara Meningkatkan Limit Kartu Kredit BRI
Dirangkum Suara.com dari laman resmi BRI, berikut ini langkah-langkah bagaimana cara meningkatkan limit kartu kredit BRI:
- Login Aplikasi BRI Credit Card Mobile di ponsel Anda dengan memasukkan username dan password
- Pilih Kartu Kredit BRI yang limitnya ingin dinaikkan
- Pilih menu Manajemen
- Pilih permintaan Naik Limit
- Pilih tab Pengajuan untuk melakukan Permintaan Naik Limit
- Input nominal yang diinginkan lalu klik kirim
- Pengajuan kenaikan limit akan diproses dalam 7 hari kerja
Itulah bagaimana cara meningkatkan limit kartu kredit BRI yang mudah dilakukan melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini
-
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri