Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan peluang bagi nasabahnya untuk memiliki lebih dari kartu kredit. Bagi Anda yang sudah memiliki kartu kredit BRI, masih bisa meminta kartu kredit tambahan.
Kartu kredit BRI tambahan ini juga disebut sebagai kartu kredit suplemen. Ketahui lebih jelas tentang produk BRI dalam penjelasan berikut ini.
Apa Itu Kartu Kredit Tambahan
Dikutip Suara.com dari situs resmi BRI, kartu kredit tambahan merupakan kartu kredit yang ditambahkan oleh pemegang kartu kredit utama.
Nasabah BRI pemegang kartu kredit tambahan ini akan akan mendapatkan keuntungan dan fasilitas yang sama seperti yang didapatkan pemegang kartu kredit utama.
Namun sebelum mengajukan kartu kredit BRI tambahan, ketahui lebih dulu apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Kartu Kredit Tambahan
Berikut ini ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mengajukan kartu kredit tambahan bagi nasabah BRI.
- Minimal berusia 17 tahun atau telah menikah pada saat aplikasi diajukan
- Mempunyai hubungan keluarga/kerabat dengan pemegang kartu utama
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang kartu utama
- Segala sesuatu yang diakibatkan oleh pemakaian kartu tambahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang kartu utama
- Pemegang kartu utama dapat menentukan besarnya limit kredit untuk kartu tambahnya
Cara Mengajukan Kartu Kredit Tambahan
Baca Juga: Daftar Call Center Kartu Kredit BRI, Bisa Dihubungi 24 Jam
Berikut ini telah dirangkum bagaimana cara mengajukan tambahan kartu kredit BRI atau kartu kredit suplemen:
- Ajukan kartu suplemen pada menu Manajemen
- Masukan nomor KTP dan data pemegang kartu suplemen
- Isi nominal limit yang akan diberikan
- Selamat pengajuan kartu suplemen sudah diterima
- Status pengajuan kartu suplemen dapat dimonitoring
Selain itu, Sekarang Anda dapat mengajukan permintaan kartu kredit tambahan melalui menu Manajemen pada aplikasi BRI Credit Card Mobile terbaru.
Itulah penjelasan apa itu kartu kredit tambahan, lengkap juga syarat untuk mendapatkan dan cara mengajukan kartu kredit BRI tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun