Suara.com - Bank BRI menawarkan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) bernama Briguna.
Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mendapatkan pinjaman dengan cicilan tetap dan limit yang tidak terbatas.
Briguna tersedia dalam dua jenis, yaitu Briguna Karya dan Briguna Umum. Briguna Karya diperuntukkan bagi karyawan aktif, sedangkan Briguna Umum diperuntukkan bagi nasabah dengan penghasilan tetap, termasuk pensiunan.
Untuk mengajukan Briguna, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan tetap
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun
- Memiliki kartu kredit BRI
- Untuk Briguna Karya, nasabah juga harus memiliki rekening BRI aktif.
Proses pengajuan Briguna cukup mudah dan cepat. Nasabah dapat mengajukan secara online melalui aplikasi BRImo atau datang langsung ke kantor cabang BRI terdekat.
Bunga Briguna mulai dari 1,25% per bulan. Cicilan Briguna juga dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
Berikut adalah simulasi cicilan Briguna untuk pinjaman sebesar Rp100 juta dengan jangka waktu 3 tahun:
Briguna Karya: Cicilan Rp3.820.000 per bulan
Briguna Umum: Cicilan Rp3.964.000 per bulan
Dengan cicilan tetap, nasabah dapat lebih mudah mengatur keuangannya. Selain itu, limit yang tidak terbatas memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk menggunakan pinjaman sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Syarat Ajukan Kredit Mobil di Bank BRI
Briguna merupakan solusi yang tepat bagi nasabah yang membutuhkan pinjaman dengan cicilan tetap dan limit yang tidak terbatas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat