Suara.com - Bank BRI menawarkan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) bernama Briguna.
Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mendapatkan pinjaman dengan cicilan tetap dan limit yang tidak terbatas.
Briguna tersedia dalam dua jenis, yaitu Briguna Karya dan Briguna Umum. Briguna Karya diperuntukkan bagi karyawan aktif, sedangkan Briguna Umum diperuntukkan bagi nasabah dengan penghasilan tetap, termasuk pensiunan.
Untuk mengajukan Briguna, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan tetap
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun
- Memiliki kartu kredit BRI
- Untuk Briguna Karya, nasabah juga harus memiliki rekening BRI aktif.
Proses pengajuan Briguna cukup mudah dan cepat. Nasabah dapat mengajukan secara online melalui aplikasi BRImo atau datang langsung ke kantor cabang BRI terdekat.
Bunga Briguna mulai dari 1,25% per bulan. Cicilan Briguna juga dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
Berikut adalah simulasi cicilan Briguna untuk pinjaman sebesar Rp100 juta dengan jangka waktu 3 tahun:
Briguna Karya: Cicilan Rp3.820.000 per bulan
Briguna Umum: Cicilan Rp3.964.000 per bulan
Dengan cicilan tetap, nasabah dapat lebih mudah mengatur keuangannya. Selain itu, limit yang tidak terbatas memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk menggunakan pinjaman sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Syarat Ajukan Kredit Mobil di Bank BRI
Briguna merupakan solusi yang tepat bagi nasabah yang membutuhkan pinjaman dengan cicilan tetap dan limit yang tidak terbatas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada