Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki berbagai pilihan produk kredit, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Siapa saja yang bisa mendapatkan KPR BRI?
Tidak hanya bagi para karyawan atau yang bekerja di perusahaan dan instansi, para wiraswasta juga bisa mengajukan KPR BRI. Berikut ini penjelasannya.
KPR BRI menawarkan kemudahan bagi nasabah untuk memiliki rumah dengan mencicil selama jangka waktu tertentu.
Syarat KPR BRI
Syarat KPR BRI secara umum sama untuk kedua kategori tersebut, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak masuk dalam daftar hitam atau kredit macet Bank Indonesia (BI) alias BI Checking baik
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah
- Usia nasabah saat jatuh tempo KPR maksimal adalah 65 tahun (khusus untuk wiraswasta dan profesional)
- Menyerahkan surat permohonan KPR yang biasanya disediakan developer
- Melengkapi dokumen penunjang, yaitu:
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi KTP suami/istri (jika sudah menikah)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta pisah harta
Fotokopi NPWP
Fotokopi rekening koran/tabungan/giro selama tiga bulan terakhir
Pas foto suami dan istri ukuran 4×6 masing-masing 2 lembar
Untuk wiraswasta, syarat KPR BRI juga mencakup:
- Izin usaha (SIUP, TDP, dan NPWP)
- Akta pendirian perusahaan
- Laporan keuangan 1-2 tahun terakhir (tergantung peraturan bank pemberi KPR)
- Mutasi rekening di bank minimum tiga bulan
Perbedaan Syarat KPR BRI untuk Karyawan dan Wiraswasta
Perbedaan utama antara syarat KPR BRI untuk karyawan dan wiraswasta adalah pada dokumen izin usaha, akta pendirian perusahaan, dan laporan keuangan.
Karyawan tidak perlu menyertakan dokumen tersebut, sedangkan wiraswasta harus menyertakan ketiga dokumen tersebut.
Baca Juga: BRIguna: Kredit Tanpa Agunan dengan Berbagai Keunggulan
Izin usaha adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa suatu usaha telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk beroperasi.
Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang menyatakan pendirian suatu perusahaan, termasuk susunan pengurus dan modal dasar perusahaan.
Laporan keuangan adalah dokumen yang menyajikan informasi keuangan suatu perusahaan, termasuk pendapatan, biaya, dan laba bersih.
KPR BRI adalah solusi bagi karyawan maupun wiraswasta yang ingin memiliki rumah. Dengan syarat dan dokumen yang lengkap, nasabah dapat mengajukan KPR BRI dan memiliki rumah impian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Menkeu Purbaya Buka Suara: Tak Ada Anggaran di APBN untuk 'Family Office', Tapi Siap Beri Dukungan!
-
Profil Glenny Kairupan: Direktur Garuda Indonesia, Kader Gerindra, Purnawirawan TNI
-
Investor Baru Bawa Angin Segar, FUTR Bakal Bangun PLTS 130 MW
-
Nasib Kelangkaan Stok BBM SPBU Swasta Ditentukan Jumat Ini
-
Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan
-
Dasco dan Mensesneg Sambangi Rosan Roeslani di Danantara, Ini yang Dibahas
-
Menkeu Purbaya Dapat Pesan 'Rahasia' Lewat WA: Larang Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
-
Bahlil Baru Loloskan 4 dari 190 Perusahaan Tambang untuk Kembali Beroperasi
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok