Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki berbagai pilihan produk kredit, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Siapa saja yang bisa mendapatkan KPR BRI?
Tidak hanya bagi para karyawan atau yang bekerja di perusahaan dan instansi, para wiraswasta juga bisa mengajukan KPR BRI. Berikut ini penjelasannya.
KPR BRI menawarkan kemudahan bagi nasabah untuk memiliki rumah dengan mencicil selama jangka waktu tertentu.
Syarat KPR BRI
Syarat KPR BRI secara umum sama untuk kedua kategori tersebut, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak masuk dalam daftar hitam atau kredit macet Bank Indonesia (BI) alias BI Checking baik
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah
- Usia nasabah saat jatuh tempo KPR maksimal adalah 65 tahun (khusus untuk wiraswasta dan profesional)
- Menyerahkan surat permohonan KPR yang biasanya disediakan developer
- Melengkapi dokumen penunjang, yaitu:
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi KTP suami/istri (jika sudah menikah)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta pisah harta
Fotokopi NPWP
Fotokopi rekening koran/tabungan/giro selama tiga bulan terakhir
Pas foto suami dan istri ukuran 4×6 masing-masing 2 lembar
Untuk wiraswasta, syarat KPR BRI juga mencakup:
- Izin usaha (SIUP, TDP, dan NPWP)
- Akta pendirian perusahaan
- Laporan keuangan 1-2 tahun terakhir (tergantung peraturan bank pemberi KPR)
- Mutasi rekening di bank minimum tiga bulan
Perbedaan Syarat KPR BRI untuk Karyawan dan Wiraswasta
Perbedaan utama antara syarat KPR BRI untuk karyawan dan wiraswasta adalah pada dokumen izin usaha, akta pendirian perusahaan, dan laporan keuangan.
Karyawan tidak perlu menyertakan dokumen tersebut, sedangkan wiraswasta harus menyertakan ketiga dokumen tersebut.
Baca Juga: BRIguna: Kredit Tanpa Agunan dengan Berbagai Keunggulan
Izin usaha adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa suatu usaha telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk beroperasi.
Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang menyatakan pendirian suatu perusahaan, termasuk susunan pengurus dan modal dasar perusahaan.
Laporan keuangan adalah dokumen yang menyajikan informasi keuangan suatu perusahaan, termasuk pendapatan, biaya, dan laba bersih.
KPR BRI adalah solusi bagi karyawan maupun wiraswasta yang ingin memiliki rumah. Dengan syarat dan dokumen yang lengkap, nasabah dapat mengajukan KPR BRI dan memiliki rumah impian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
Alasan Arsari Group Pegang Saham COIN
-
Survei: Skincare Ditinggalkan, Konsumen Kini Fokus ke Produk Kesehatan
-
IHSG Rebound Balik ke 8.700, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Mendag Pastikan Negosiasi Tarif dengan AS Masih Berjalan
-
Perusahaan Italia Temukan Gas Cadangan Besar di Kaltim, Indonesia Punya Hak Kecil?
-
Ditutup Terpuruk di Rabu Sore, Rupiah Diprediksi Terus Melemah Terhadap Dolar AS
-
Survei: Konsumen Rela Tak Penuhi Kebutuhan Pokok Demi Produk Viral
-
IPOT Ungkap Email-OTP Biang Kerok Pembobolan Akun Investor Pasar Modal
-
Hashim Djojohadikusumo Nyemplung ke Aset Digital: Arsari Group Resmi Jadi Pemegang Saham COIN!