Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki berbagai pilihan produk kredit, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Siapa saja yang bisa mendapatkan KPR BRI?
Tidak hanya bagi para karyawan atau yang bekerja di perusahaan dan instansi, para wiraswasta juga bisa mengajukan KPR BRI. Berikut ini penjelasannya.
KPR BRI menawarkan kemudahan bagi nasabah untuk memiliki rumah dengan mencicil selama jangka waktu tertentu.
Syarat KPR BRI
Syarat KPR BRI secara umum sama untuk kedua kategori tersebut, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak masuk dalam daftar hitam atau kredit macet Bank Indonesia (BI) alias BI Checking baik
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah
- Usia nasabah saat jatuh tempo KPR maksimal adalah 65 tahun (khusus untuk wiraswasta dan profesional)
- Menyerahkan surat permohonan KPR yang biasanya disediakan developer
- Melengkapi dokumen penunjang, yaitu:
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi KTP suami/istri (jika sudah menikah)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta pisah harta
Fotokopi NPWP
Fotokopi rekening koran/tabungan/giro selama tiga bulan terakhir
Pas foto suami dan istri ukuran 4×6 masing-masing 2 lembar
Untuk wiraswasta, syarat KPR BRI juga mencakup:
- Izin usaha (SIUP, TDP, dan NPWP)
- Akta pendirian perusahaan
- Laporan keuangan 1-2 tahun terakhir (tergantung peraturan bank pemberi KPR)
- Mutasi rekening di bank minimum tiga bulan
Perbedaan Syarat KPR BRI untuk Karyawan dan Wiraswasta
Perbedaan utama antara syarat KPR BRI untuk karyawan dan wiraswasta adalah pada dokumen izin usaha, akta pendirian perusahaan, dan laporan keuangan.
Karyawan tidak perlu menyertakan dokumen tersebut, sedangkan wiraswasta harus menyertakan ketiga dokumen tersebut.
Baca Juga: BRIguna: Kredit Tanpa Agunan dengan Berbagai Keunggulan
Izin usaha adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa suatu usaha telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk beroperasi.
Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang menyatakan pendirian suatu perusahaan, termasuk susunan pengurus dan modal dasar perusahaan.
Laporan keuangan adalah dokumen yang menyajikan informasi keuangan suatu perusahaan, termasuk pendapatan, biaya, dan laba bersih.
KPR BRI adalah solusi bagi karyawan maupun wiraswasta yang ingin memiliki rumah. Dengan syarat dan dokumen yang lengkap, nasabah dapat mengajukan KPR BRI dan memiliki rumah impian.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tebar Kebaikan Sesama, Ribuan Mitra Gojek Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia
-
BRI Siapkan 175 Bus Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar dan Aman
-
Peringatan dari Iran: Harga Minyak Dunia Akan Tembus 200 dolar AS per Barel
-
Kementerian ESDM: Pengujian B50 Diprediksi Rampung Maret Ini
-
DPR Sepakat Tunjuk Friderica Widyasari Sari Jadi Ketua DK OJK
-
PLTS Terapung Karangkates Siap Pasok Listrik 100 Ribu Rumah
-
Fenomena Panic Buying BBM Hantui Daerah-daerah, Apa Pemicu dan Dampaknya?
-
OJK: Pasar Saham Domestik Stabil, Asing Masih Beli
-
PLN Salurkan Sambung Listrik Gratis untuk 2.533 Keluarga Prasejahtera Lewat Donasi Pegawai
-
Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern