Suara.com - Pembayaran tagihan kartu kredit bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui ATM dan BRImo. Kedua cara ini cukup mudah dilakukan dan praktis.
Namun sebelum Anda membayar tagihan kartu kredit, anda harus perhatikan hal-hal ini yang diantaranya, pastikan saldo rekening Anda mencukupi untuk membayar tagihan kartu kredit.
Kemudian, pastikan nomor kartu kredit Anda dimasukkan dengan benar. Dan pastikan jumlah tagihan yang Anda bayarkan sudah sesuai.
Bayar Tagihan Kartu Kredit Lewat ATM BRI
Berikut adalah cara bayar tagihan kartu kredit lewat ATM BRI:
- Masukkan kartu ATM BRI Anda ke mesin ATM.
- Masukkan PIN ATM Anda.
- Pilih menu "Transaksi Lain".
- Pilih "Pembayaran".
- Pilih "Kartu Kredit".
- Masukkan nomor kartu kredit Anda.
- Masukkan jumlah tagihan yang ingin Anda bayar.
- Konfirmasi transaksi.
Bayar Tagihan Kartu Kredit Lewat BRImo
Berikut adalah cara bayar tagihan kartu kredit lewat BRImo:
- Buka aplikasi BRImo.
- Masukkan PIN BRImo Anda.
- Pilih menu "Bayar".
- Pilih "Kartu Kredit".
- Pilih jenis kartu kredit Anda.
- Masukkan nomor kartu kredit Anda.
- Masukkan jumlah tagihan yang ingin Anda bayar.
- Konfirmasi transaksi.
- Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bayar tagihan kartu kredit lewat ATM BRI dan BRImo:
Segera bayar tagihan kartu kredit Anda sebelum jatuh tempo. Dengan membayar tagihan kartu kredit tepat waktu, Anda dapat menghindari denda keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Limit Tarik Tunai dan Transfer BRI di 2024, Berikut Rinciannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada