Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabahnya.
Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan bayar gadai di aplikasi BRImo.
Layanan ini memungkinkan nasabah BRI untuk membayar angsuran atau pelunasan gadai Pegadaian secara online, tanpa perlu datang ke kantor Pegadaian.
Cukup dengan membuka aplikasi BRImo, nasabah bisa langsung melakukan pembayaran dengan mudah dan praktis.
Berikut adalah cara bayar gadai di aplikasi BRImo:
- Buka aplikasi BRImo.
- Login ke akun BRImo Anda.
- Di beranda utama, pilih menu "Pembayaran".
- Kemudian, pilih opsi "Pegadaian".
- Tentukan jenis transaksi yang hendak dibayarkan.
- Masukkan nomor kredit yang ada di Surat Bukti Gadai (SBG) milik Anda.
- Lalu, klik "Lanjut".
- Masukkan jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
- Klik "OK".
- Masukkan PIN BRImo Anda.
Setelah transaksi berhasil, nasabah akan menerima notifikasi pembayaran dari BRImo. Nasabah juga bisa menyimpan struk pembayaran untuk bukti pembayaran yang sah.
Layanan bayar gadai di aplikasi BRImo ini memberikan sejumlah manfaat bagi nasabah, antara lain:
- Praktis dan mudah, nasabah bisa melakukan pembayaran dari mana saja dan kapan saja.
- Hemat waktu dan biaya, nasabah tidak perlu datang ke kantor Pegadaian.
- Aman dan terpercaya, pembayaran dilakukan secara online dengan sistem keamanan yang terjamin.
Untuk menggunakan layanan ini, nasabah BRI harus memiliki aplikasi BRImo versi terbaru dan nomor kredit Pegadaian. Nasabah juga harus memastikan bahwa saldo rekening BRI-nya mencukupi untuk melakukan pembayaran.
Dengan layanan bayar gadai di aplikasi BRImo, BRI terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya.
Baca Juga: Ini Perbedaan Kartu Debit BRI yang Punya CVV dan Tidak
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!