Suara.com - Pemindahan tiang listrik menjadi topik hangat setelah unggahan di media sosial mengenai biaya pemindahan tiang listrik mencapai Rp 11 juta dari seorang warga Sidoarjo viral. Proses pemindahan tiang listrik tidak dapat dilakukan sembarangan, dan terdapat prosedur yang harus diikuti.
Secara umum, PLN memiliki hak untuk menggunakan lahan pribadi masyarakat dengan izin pemilik lahan terkait saluran utilitas dan kepentingan umum. Jika pemilik lahan ingin menggeser tiang listrik, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
Menghubungi PLN: Pemohon mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik dengan menghubungi PLN setempat melalui surat elektronik atau aplikasi PLN Mobile.
Melengkapi Dokumen: Pemohon melengkapi dokumen, termasuk Nomor ID Pelanggan, Nama dan nomor identitas sesuai KTP, Surat persetujuan pemindahan tiang listrik dari RT/RW setempat, Alamat lengkap lokasi pergeseran, Nomor telepon aktif, dan Alasan pemindahan tiang listrik.
Proses Persetujuan: Pemohon menunggu keputusan PLN apakah permohonan disetujui. Jika disetujui, pemohon perlu mempersiapkan lahan untuk penempatan tiang baru.
Biaya Pemindahan dan Pembayaran: Biaya pemindahan tiang listrik ditentukan oleh PLN setelah survei langsung ke lokasi, termasuk tingkat kesulitan dan lokasi tiang.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi PLN melalui PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli
-
Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini
-
Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?
-
Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk
-
Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang
-
Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
-
IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan