Suara.com - Pemindahan tiang listrik menjadi topik hangat setelah unggahan di media sosial mengenai biaya pemindahan tiang listrik mencapai Rp 11 juta dari seorang warga Sidoarjo viral. Proses pemindahan tiang listrik tidak dapat dilakukan sembarangan, dan terdapat prosedur yang harus diikuti.
Secara umum, PLN memiliki hak untuk menggunakan lahan pribadi masyarakat dengan izin pemilik lahan terkait saluran utilitas dan kepentingan umum. Jika pemilik lahan ingin menggeser tiang listrik, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
Menghubungi PLN: Pemohon mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik dengan menghubungi PLN setempat melalui surat elektronik atau aplikasi PLN Mobile.
Melengkapi Dokumen: Pemohon melengkapi dokumen, termasuk Nomor ID Pelanggan, Nama dan nomor identitas sesuai KTP, Surat persetujuan pemindahan tiang listrik dari RT/RW setempat, Alamat lengkap lokasi pergeseran, Nomor telepon aktif, dan Alasan pemindahan tiang listrik.
Proses Persetujuan: Pemohon menunggu keputusan PLN apakah permohonan disetujui. Jika disetujui, pemohon perlu mempersiapkan lahan untuk penempatan tiang baru.
Biaya Pemindahan dan Pembayaran: Biaya pemindahan tiang listrik ditentukan oleh PLN setelah survei langsung ke lokasi, termasuk tingkat kesulitan dan lokasi tiang.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi PLN melalui PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara
-
Rumah Nomor 17 yang Tidak Pernah Ada
-
3 Serum LABORE untuk Kulit Sensitif Sesuai Review, Ampuh Atasi Jerawat dan Noda Hitam
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi
-
Popok Sekali Pakai Jadi Sumber Sampah Besar, Peneliti Tawarkan Tiga Cara Menguranginya
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir