Suara.com - Pemindahan tiang listrik menjadi topik hangat setelah unggahan di media sosial mengenai biaya pemindahan tiang listrik mencapai Rp 11 juta dari seorang warga Sidoarjo viral. Proses pemindahan tiang listrik tidak dapat dilakukan sembarangan, dan terdapat prosedur yang harus diikuti.
Secara umum, PLN memiliki hak untuk menggunakan lahan pribadi masyarakat dengan izin pemilik lahan terkait saluran utilitas dan kepentingan umum. Jika pemilik lahan ingin menggeser tiang listrik, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
Menghubungi PLN: Pemohon mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik dengan menghubungi PLN setempat melalui surat elektronik atau aplikasi PLN Mobile.
Melengkapi Dokumen: Pemohon melengkapi dokumen, termasuk Nomor ID Pelanggan, Nama dan nomor identitas sesuai KTP, Surat persetujuan pemindahan tiang listrik dari RT/RW setempat, Alamat lengkap lokasi pergeseran, Nomor telepon aktif, dan Alasan pemindahan tiang listrik.
Proses Persetujuan: Pemohon menunggu keputusan PLN apakah permohonan disetujui. Jika disetujui, pemohon perlu mempersiapkan lahan untuk penempatan tiang baru.
Biaya Pemindahan dan Pembayaran: Biaya pemindahan tiang listrik ditentukan oleh PLN setelah survei langsung ke lokasi, termasuk tingkat kesulitan dan lokasi tiang.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi PLN melalui PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
Terkini
-
Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!
-
Begini Nasib Anggaran MBG yang Bakal Ditarik Menkeu Purbaya Jika Tak Terserap
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
GIAA Dapat Modal Rp 30,5 Triliun dari Danantara, Citilink Dapat Jatah Terbesar
-
BSI Bongkar Ironi Perbankan Syariah RI: Aset Raksasa, Tapi Penetrasi Pasar Masih Tidur
-
Harga Emas Dunia Cetak Rekor, Diprediksi Masih Terus Meroket dalam Waktu Dekat