Suara.com - Kenapa pindah tiang listrik harus bayar mahal? Pertanyaan seperti ini kembali muncul setelah viral kejadian di Jawa Timur, dimana seorang warga harus membayar Rp 11 juta demi pindah tiang listrik di rumahnya.
Beredar video viral warga Sidoarjo, Jawa Timur yang mengaku harus membayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berada di depan rumahnya. Video yang diunggah sebuah akun di media sosial ini ramai dibicarakan warganet.
Pasalnya, video tersebut menceritakan seorang wanita yang semula diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan tiang listrik. Merasa dirinya tak mampu, wanita tersebut meminta PLN untuk menurunkan biaya pemindahan tiang listrik menjadi Rp 5 juta.
Namun, yang didapat justru surat dari PLN yang menerangkan biaya pemindahan tiang listriknya menjadi sebesar Rp 11 juta. Dalam video tersebut juga disampaikan pemasangan tiang listrik tersebut sebelumnya dilakukan tanpa izin pemilik tanah.
Hal ini lantas memicu banyak pro dan kontra warganet terkait mengapa harga pemindahan tiang listrik menjadi mahal padahal pemasangan dilakukan tanpa izin pemilik tanah. Sebagian besar bertanya-tanya, kenapa pindah tiang listrik berbiaya mahal?
Kenapa Pindah Tiang Listrik Mahal?
Kabar yang tengah viral tersebut kemudian ditanggapi langsung oleh Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris. Ia mengatakan proses pembangunan tiang listrik di tanah milik warga tersebut sebelumnya telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat.
Perizinan dan pembangunan jaringan serta sambungannya, sudah berlangsung pada 1986. Di sisi lain, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki prioritas pertama untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang bermanfaat bagi kepentingan umum.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam undang-undangnya menjelaskan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi atas atau bawah tanah milik warga dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.
Baca Juga: Viral Warga Ditagih Sampai 11 Juta, Apakah Pindah Tiang Listrik Harus Bayar?
Miftachul juga menambahkan, pemindahan tiang listrik yang berada di tanah warga tersebut dapat menyebabkan pemadaman listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Karena itu, perlu dilakukan percepatan pembangunan kembali pada tiang listrik untuk meminimalisir dampaknya.
Menurutnya, biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta yang dibayar pemilik tanah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Miftachul mengatakan, nantinya biaya pembayaran itu dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok