Suara.com - Nasib seorang perempuan Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo berujung viral lantaran harus membayar saat hendak memindahkan tiang listrik di rumahnya.
Perempuan bernasib malang tersebut disurati oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat untuk pemindahan tiang listrik.
Bukan main, tampak di surat tersebut nominal biaya yang harus digelontorkan oleh perempuan itu senilai Rp11.044.512 alias Rp 11 juta.
"Perkara pemilik tanah suruh bayar 11 juta ke PLN kalau mau mindahin tiang listrik PLN," bunyi narasi dalam sebuah video yang berujung viral.
Haruskah pindah tiang listrik membayar ke PLN?
Video tersebut menuai simpati sekaligus pertanyaan besar.
Publik kini bertanya-tanya, haruskah pemilik rumah atau lahan membayar saat memindahkan tiang listrik?
Adapun berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tak mengatur biaya yang spesifik terkait pemindahan tiang listrik.
Baca Juga: Green Tourism Toraja-Makassar, PLN Gunakan EV
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, warga dapat meminta kompensasi terkait tiang listrik yang berdiri di lahannya.
Hal itu diatur dalam Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan yang berbunyi
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Kemudian didukung dengan poin kedua yang berbunyi “Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.
Terakhir, poin ketiga juga menjelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.”
Praktik pemindahan tiang listrik di realita: Tetap bayar?
Sayangnya di realita masyarakat, banyak kasus warga yang harus membayar pemindahan tiang listrik.
Biaya tiap daerah juga berbeda-beda tergantung dengan kondisi di lapangan.
Berikut prosedur yang harus dilalui oleh warga ketika hendak mengajukan pemindahan tiang listrik:
- Mengunduh aplikasi PLN Mobile,
- Membuat akun dan memasukan data diri,
- Masuk ke menu 'Lainnya',
- Mengajukan aduan dengan opsi 'Pengaduan',
- PLN akan memproses aduan dan mengerahkan tim lapangan untuk melakukan survey.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Green Tourism Toraja-Makassar, PLN Gunakan EV
-
Terobosan PLN, Tiang Listrik Isi Ulang EV
-
PLN Sulap Tiang Listrik Jadi Tempat Cas Kendaraan Listrik
-
PLN Ubah Tiang Listrik Jadi Tempat Charger Kendaraan EV
-
Transaksi Pengisian EV di SPKLU Sumut Meningkat, Berikan Sinyal Positif Pertumbuhan Kendaraan Listrik
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
-
Lip Tint Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasinya untuk Bibir Cantik dan Sehat
-
Ramalan Shio Hari Kamis 12 Februari 2026, 6 Zodiak China Ini Paling Beruntung
-
Apa Itu Ziarah Kubro? Tradisi Sakral Warga Palembang Jelang Ramadan
-
Cara Cek NIK Terdaftar di DTKS untuk Penerima Bansos agar Tidak Salah Informasi
-
Review 6 Sunscreen Versi Dokter Richard Lee, Ada Produk Wardah dan Goddesskin
-
Angkat Motif Azalea, Giordano dan Amanda Hartanto Hadirkan Koleksi Ramadan 2026 Penuh Makna
-
5 Moisturizer untuk Atasi Pori-Pori Besar, Rekomendasi Skincare Edukator
-
6 Zodiak Ini Dihujani Rezeki Nomplok dan Keberuntungan Finansial di 12 Februari 2026
-
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja