Suara.com - Nasib seorang perempuan Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo berujung viral lantaran harus membayar saat hendak memindahkan tiang listrik di rumahnya.
Perempuan bernasib malang tersebut disurati oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat untuk pemindahan tiang listrik.
Bukan main, tampak di surat tersebut nominal biaya yang harus digelontorkan oleh perempuan itu senilai Rp11.044.512 alias Rp 11 juta.
"Perkara pemilik tanah suruh bayar 11 juta ke PLN kalau mau mindahin tiang listrik PLN," bunyi narasi dalam sebuah video yang berujung viral.
Haruskah pindah tiang listrik membayar ke PLN?
Video tersebut menuai simpati sekaligus pertanyaan besar.
Publik kini bertanya-tanya, haruskah pemilik rumah atau lahan membayar saat memindahkan tiang listrik?
Adapun berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tak mengatur biaya yang spesifik terkait pemindahan tiang listrik.
Baca Juga: Green Tourism Toraja-Makassar, PLN Gunakan EV
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, warga dapat meminta kompensasi terkait tiang listrik yang berdiri di lahannya.
Hal itu diatur dalam Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan yang berbunyi
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Kemudian didukung dengan poin kedua yang berbunyi “Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.
Terakhir, poin ketiga juga menjelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.”
Praktik pemindahan tiang listrik di realita: Tetap bayar?
Berita Terkait
-
Green Tourism Toraja-Makassar, PLN Gunakan EV
-
Terobosan PLN, Tiang Listrik Isi Ulang EV
-
PLN Sulap Tiang Listrik Jadi Tempat Cas Kendaraan Listrik
-
PLN Ubah Tiang Listrik Jadi Tempat Charger Kendaraan EV
-
Transaksi Pengisian EV di SPKLU Sumut Meningkat, Berikan Sinyal Positif Pertumbuhan Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
4 Parfum Aroma Aqua yang Segar dan Maskulin: Pilihan Wangi Bersih untuk Pria Aktif
-
6 Minyak Rambut Terbaik untuk Pria Rambut Kering: Bikin Lembap, Wangi dan Anti Kusut
-
5 Bedak Non-Comedogenic di Bawah Rp100 Ribu: Kulit Bebas Komedo dan Tetap Ringan Seharian
-
Pendidikan Glory Lamria, Disebut Nikmati Fasilitas Mewah saat Sambut Prabowo di New York
-
5 Sepatu Jalan Kaki Terbaik: Dijamin Tetap Nyaman Walau Dipakai Seharian
-
Profil dan Rekam Jejak Aimee Song: dari Blogger Mode Jadi Mega Influencer
-
7 Pilihan Serum Anti Aging Terbaik untuk Usia 50 Tahun, Buat Kulit Kencang
-
Beda Pendidikan Gibran Vs Subhan Palal yang Gugat Ijazah Wapres
-
10 Rekomendasi Makanan Saat Hujan yang Bikin Tubuh Hangat dan Kenyang
-
5 Universitas Terbaik di Singapura: Kampus Gibran Masuk Peringkat Berapa?