Suara.com - Nasib seorang perempuan Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo berujung viral lantaran harus membayar saat hendak memindahkan tiang listrik di rumahnya.
Perempuan bernasib malang tersebut disurati oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat untuk pemindahan tiang listrik.
Bukan main, tampak di surat tersebut nominal biaya yang harus digelontorkan oleh perempuan itu senilai Rp11.044.512 alias Rp 11 juta.
"Perkara pemilik tanah suruh bayar 11 juta ke PLN kalau mau mindahin tiang listrik PLN," bunyi narasi dalam sebuah video yang berujung viral.
Haruskah pindah tiang listrik membayar ke PLN?
Video tersebut menuai simpati sekaligus pertanyaan besar.
Publik kini bertanya-tanya, haruskah pemilik rumah atau lahan membayar saat memindahkan tiang listrik?
Adapun berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tak mengatur biaya yang spesifik terkait pemindahan tiang listrik.
Baca Juga: Green Tourism Toraja-Makassar, PLN Gunakan EV
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, warga dapat meminta kompensasi terkait tiang listrik yang berdiri di lahannya.
Hal itu diatur dalam Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan yang berbunyi
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Kemudian didukung dengan poin kedua yang berbunyi “Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.
Terakhir, poin ketiga juga menjelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.”
Praktik pemindahan tiang listrik di realita: Tetap bayar?
Berita Terkait
-
Green Tourism Toraja-Makassar, PLN Gunakan EV
-
Terobosan PLN, Tiang Listrik Isi Ulang EV
-
PLN Sulap Tiang Listrik Jadi Tempat Cas Kendaraan Listrik
-
PLN Ubah Tiang Listrik Jadi Tempat Charger Kendaraan EV
-
Transaksi Pengisian EV di SPKLU Sumut Meningkat, Berikan Sinyal Positif Pertumbuhan Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Suhu Panas Jadi Penyebab Jamal Musiala Ambruk Setelah Cetak Gol, Begini Kondisinya Sekarang
-
Prabowo Bakal Habiskan Rp4000 Triliun di 2027, Ini Perusahaan yang Bakal Cuan Besar
-
Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan
-
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan
-
PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
-
Inspirasi French Chic, Gaya Paris yang Elegan dan Modern
-
LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya
-
7 Warna Cat Kamar Mandi Terbaik Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Energi Positif
-
Review Serial Silo Season 1: Adaptasi Novel Wool yang Penuh Teka-Teki Seru!
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian