Suara.com - Nasib seorang perempuan Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo berujung viral lantaran harus membayar saat hendak memindahkan tiang listrik di rumahnya.
Perempuan bernasib malang tersebut disurati oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat untuk pemindahan tiang listrik.
Bukan main, tampak di surat tersebut nominal biaya yang harus digelontorkan oleh perempuan itu senilai Rp11.044.512 alias Rp 11 juta.
"Perkara pemilik tanah suruh bayar 11 juta ke PLN kalau mau mindahin tiang listrik PLN," bunyi narasi dalam sebuah video yang berujung viral.
Haruskah pindah tiang listrik membayar ke PLN?
Video tersebut menuai simpati sekaligus pertanyaan besar.
Publik kini bertanya-tanya, haruskah pemilik rumah atau lahan membayar saat memindahkan tiang listrik?
Adapun berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tak mengatur biaya yang spesifik terkait pemindahan tiang listrik.
Baca Juga: Green Tourism Toraja-Makassar, PLN Gunakan EV
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, warga dapat meminta kompensasi terkait tiang listrik yang berdiri di lahannya.
Hal itu diatur dalam Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan yang berbunyi
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Kemudian didukung dengan poin kedua yang berbunyi “Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.
Terakhir, poin ketiga juga menjelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.”
Praktik pemindahan tiang listrik di realita: Tetap bayar?
Berita Terkait
-
Green Tourism Toraja-Makassar, PLN Gunakan EV
-
Terobosan PLN, Tiang Listrik Isi Ulang EV
-
PLN Sulap Tiang Listrik Jadi Tempat Cas Kendaraan Listrik
-
PLN Ubah Tiang Listrik Jadi Tempat Charger Kendaraan EV
-
Transaksi Pengisian EV di SPKLU Sumut Meningkat, Berikan Sinyal Positif Pertumbuhan Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Cushion Dengan SPF yang Tahan Lama Seharian, Kulit Terlindungi dari Sinar UV
-
Tukar Tabung Elpiji 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg Gratis di Pertamina, Cek Cara dan Lokasinya di Sini!
-
Gas Elpiji 3 Kg vs 12 Kg, Mana yang Lebih Hemat untuk Kebutuhan Rumah Tangga?
-
5 Cushion High End Terbaik untuk Makeup Tahan Lama dan Anti Luntur
-
Perbedaan Gas Elpiji dan Gas PGN, Mana yang Lebih Irit dan Cocok untuk Rumah Tangga?
-
7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
-
Milk Cleanser atau Cuci Muka Dulu? Ini 5 Pilihan Produknya untuk Membersihkan Wajah
-
Apa Beda Tinted Sunscreen dan Sunscreen Biasa? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
Promo Kebutuhan Dapur Akhir Bulan di Superindo: Minyak Goreng, Beras, hingga Daging Ayam
-
Daftar 8 Fenomena Langit April 2026, Ada Pink Moon Hingga Parade Planet