Melalui fitur Pengelolaan Kartu di aplikasi BRImo, kamu juga bisa menonaktifkan kartu BRI dengan mudah. Atau mengaktifkan kembali statusnya agar bisa digunakan untuk transaksi.
Cara Me-nonaktifkan Kartu debit BRI
Buat kamu yang hendak menonaktifkan kartu BRI agar tidak bisa digunakan transaksi, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka BRImo di smartphone
- Masuk ke kolom Akun pada menu utama
- Klik Pengelolaan Kartu, lalu pilih Kartu
- Matikan status Aktif Kartu BRI kamu
- Masukkan PIN Akun BRImo
Kini kartu BRI kamu tidak bisa digunakan untuk transaksi. Jika ingin menyalakan kembali, ikuti langkah di atas lalu ubah statusnya menjadi aktif.
Gimana, mudah kan? Nggak perlu lagi ke bank untuk urusan kartu BRI. Semua bisa diatur melalui aplikasi BRImo.
So, kalau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait fitur Pengelolaan Kartu di BRImo, kamu bisa simak di sini. Segera download BRImo melalui App Store, Play Store dan Huawei AppGallery sekarang juga.
Untuk informasi lengkap, kamu bisa follow Instagram @bankbri_id. BRImo lebih mudah dan serba bisa! #BRImo #BRImoMudahSerbaBisa
Berita Terkait
-
BRImo Masuk 3 Besar Aplikasi Keuangan Paling Diminati Warga Indonesia
-
Komitmen Implementasikan Prinsip ESG, BRI Hadirkan BritAma Tanam Kebaikan dan BRImo FSTVL
-
Fitur RDN BRI di BRImo, Jembatan Menuju Investasi di Pasar Modal
-
Dear UMKM, Lebih Untung Pakai Fitur QR Pedagang BRImo
-
Investasi mudah dan Menguntungkan, Beli ORI025 Lewat BRImo Aja
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada