Suara.com - Komedian kondang Alfiansyah Komeng alias Komeng tampaknya akan segera menduduki kursi legislatif DPD perwakilan Jawa Barat.
Berdasarkan real count KPU per 15 Februari 2024 pukul 15.30 WIB, Komeng unggul dengan 285.742 suara, mengalahkan 53 calon lainnya.
Jika terpilih, Komeng berhak menerima gaji dan tunjangan fantastis yang setara dengan anggota DPR.
Berdasarkan, Peraturan pemerinta Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok Ketua DPD sama dengan gaji pokok anggota DPR.
Baca Juga
Menang di Quick Count DPD, Komeng Masuk Senayan Tak Bisa Buat Sejahtera, Tapi Bikin Bahagia Warga
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.
Adapun, besaran gajinya sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua Rp 4.620.000, dan Anggota DPD Rp 4.200.000.
Selain gaji pokok, Komeng juga akan menerima berbagai tunjangan-tunjangan yang melekat. Berikut tunjangan yang didapat oleh Komeng:
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2): Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000/bulan
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 198.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000/bulan
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000/bulan
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Biaya perjalanan dinas: Rp 3.000.000 - Rp 5.000.0000
Dengan rincian tersebut, maka total gaji dan tunjangan yang diterima Komeng bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Baca Juga: Real Count KPU: Komeng Menuju Senayan, Aldi Taher Menyusul?
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya
-
Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad
-
Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan