- Hasbullah Thabrany menolak pelabelan halal pada rokok dalam diskusi publik di Jakarta pada 19 September 2026.
- Muhammadiyah menyimpulkan bahwa aktivitas merokok adalah haram setelah mempertimbangkan berbagai aspek manfaat serta kemudaratannya.
- MUI menyatakan hukum rokok bersifat ikhtilaf antara haram dan makruh berdasarkan kondisi tertentu penggunanya.
Suara.com - Perdebatan mengenai status rokok halal atau non-halal menjadi pembahasan dalam diskusi publik yang menghadirkan sejumlah ahli.
Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, mendorong agar rokok tidak mendapatkan label halal.
Menurutnya, pemberian label tersebut akan menjadi hal yang dipertanyakan karena ia tidak menemukan negara yang memberikan label halal pada produk rokok.
“Apa kata dunia kalau kita keluarkan nanti label halal rokok halal, saya search tidak ada satu negara pun yang memberikan label halal pada rokok,” ujar Hasbullah dikutip dalam acara Rokok: Halal atau Non-Halal, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Hasbullah juga mempertanyakan apabila dalam satu bungkus rokok terdapat peringatan bahaya sekaligus label halal.
Menurutnya, kedua hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan dari sisi logika.
“Di satu bungkus ada tulisan rokok membunuhmu, terus ada label halal, bisa kita bayangkan logic pikirnya benar apa enggak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. KH. M. Saad Ibrahim, M.A. menjelaskan bahwa menurutnya hukum tidak melekat pada rokok sebagai benda.
Ia mengatakan hukum berkaitan dengan perbuatan manusia yang dapat dibebani hukum, termasuk aktivitas merokok dan memproduksi rokok.
“Rokok itu nggak punya hukum karena hukum itu berkaitan dengan perbuatan, yang berbuat yang bisa dibebani hukum disebut mukalaf, sedangkan rokok nggak ada hukumnya, yang ada hukumnya adalah merokok, memproduksi rokok dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan,” ujar Saad.
Saad kemudian menyampaikan kesimpulan Muhammadiyah mengenai aktivitas merokok.
Ia mengatakan merokok dinilai haram dalam pandangan Muhammadiyah karena mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.
“Muhammadiyah menyimpulkan merokok itu ya haram,” katanya.
Adapun Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan menyebut hukum rokok memiliki perbedaan pandangan antara haram dan makruh.
“Hukumnya ikhtilaf, karena antara haram dan makruh,” ujar Amirsyah.
Ia kemudian menyebut beberapa kondisi yang menurutnya membuat merokok menjadi haram, yakni ketika dilakukan oleh ibu hamil, anak-anak, maupun di depan umum karena membawa kemudaratan.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini